RaksaFire Insurance

Nikmati perlindungan menyeluruh untuk aset berharga dari segala risiko kebakaran.

Asuransi Kebakaran

Berikan perlindungan yang tepat dengan RaksaFire Insurance. RaksaFire Insurance / Asuransi Kebakaran. RaksaFire Insurance merupakan salah satu produk unggulan Asuransi Raksa dalam melindungi aset Anda dari risiko kebakaran. Nikmati ketenangan pada aset rumah, ruko, gedung gudang dan aset lain Anda dengan jaminan perlindungan Asuransi Kebakaran dari PT Asuransi Raksa.

Jaminan Pokok Jaminan Perluasan
Kebakaran Huru Hara
Ledakan Banjir, angin topan, badai dan kerusakan akibat air *)
Kejatuhan Pesawat Terbang Gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami *)
Kerusakan karena Asap  

 

 

Detail Informasi Produk Asuransi Kebakaran

Aset yang dapat diasuransikan

  • Bangunan dari segala jenis, seperti bangunan rumah tinggal, kantor, toko, gudang, pabrik dll
  • Perabotan / Perlengkapan / Instalasi
  • Mesin-mesin / peralatan
  • Persediaan barang-barang (stok)

Penentuan harga pertanggungan

Terdapat 2 jenis penentuan harga pertanggungan:

  1. Berdasarkan harga sebenarnya (Indemnity Basis) yaitu  harga pertanggungan ditentukan berdasarkan harga sebenarnya dari harta benda yang dipertanggungkan pada saat berlakunya asuransi dan selama periode pertanggungan dengan memperhitungkan unsur depresiasi.
  2. Berdasarkan harga perolehan baru (New Reinstatement Value) yaitu Bila dilekatkan Klausula Nilai Pemulihan, harga pertanggungan ditentukan berdasarkan harga pemulihan kembali harta benda yang dipertanggungkan dalam kondisi yang sama tetapi tidak lebih baik atau lebih ekstensif dari kondisinya ketika baru, pada saat berlakunya asuransi dan selama periode pertanggungan

Penentuan tarif premi.

Tarif Premi untuk risiko Kebakaran dan perluasan jaminan mengacu pada Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor tahun 2017.

Prosedur Penutupan Asuransi

  • Mengisi Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA), tersedia di Website kami : www.araksa.com,
  • Mengirimkan SPPA kepada Asuransi Raksa,
  • Melampirkan Kartu Identitas,
  • Survey risiko (bila diperlukan),
  • Calon Tertanggung menyetujui secara tertulis Penawaran Asuransi,
  • Polis diterbitkan.

Prosedur Klaim

  • Segera memberitahukan kepada Penanggung.
  • Memberikan keterangan secara tertulis dalam waktu 3 x 24 jam tentang kerugian / kerusakan tersebut.
  • Petugas kami akan memberitahukan dokumen yang diperlukan untuk proses selanjutnya.
  • Pembayaran klaim akan dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.
  • Informasi selengkapnya dapat anda unduh dengan klik button berikut Informasi Klaim

     

Layanan Pengaduan

Call Centre : ( 021 ) 7226865

E – mail : claim_nonmotor@araksa.com

 

Ringkasan Informasi Produk

Unduh secara lengkap Ringkasan Informasi Produk Raksa Fire Insurance (Asuransi Kebakaran) PT Asuransi Raksa di sini

Beli Asuransi

Hubungi kami via telepon ke (021) 3859007 ext 5181-6 atau dapat langsung mengirim email ke marketing7@araksa.com atau raksaonline@araksa.com Anda juga dapat menggunakan simulasi perhitungan premi di website kami dan tim marketing kami akan segera menghubungi.