Ciptakan Masa Depan Aman
dengan Pelayanan Eksklusif
Asuransi Raksa

Cek produk unggulan Raksa disini

Lihat Produk chevronright

Ketahui selengkapnya
biaya perlindungan aset berhargamu

Persiapkan masa depan kamu dengan proteksi dari Asuransi Raksa

Berikan perlindungan eksklusif untuk kendaraan, rumah, ruko, restoran & cafe dan aset berharga lainnya.

Asuransi Kendaraan

Asuransi Raksa menyediakan produk asuransi mobil dan asuransi motor untuk memberikan perlindungan terbaik kendaraan bermotor dan roda dua kamu dari segala risiko sepanjang yang tidak dikecualikan dalam polis.

Asuransi Rumah

Dengan Raksa EstateCare Insurance kamu dapat memberikan paket perlindungan untuk Rumah Tinggal beserta isinya dari risiko kebakaran, kebongkaran, serta berbagai pilihan jaminan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan.

Pelayanan Raksa Online

Layanan Utama Kami

Keistimewaan layanan kami menjadi hal utama yang dihadirkan. Kehangatan layanan kami menjadi hal penting yang ditonjolkan. Kecepatan layanan kami menjadi hal yang pasti dipertahankan. Kemudahan layanan kami menjadi hal yang akan menjauhkanmu dari kesulitan.

Selengkapnya

Layanan Siaga

Kesigapan kami dalam melayani dan menangani keadaan darurat tidak lain untuk menjaga konsistensi Raksa dalam memberikan layanan terbaik, karena setiap nasabah merupakan prioritas kami. Mulai dari derek hingga hotline 24 jam siap mengatasi keadaan daruratmu.

Selengkapnya

Garansi Bengkel dan Jaminan Spare part Asli

Bagi kami, perbaikan bengkel yang memuaskan dengan memberikan layanan yang terbaik, dan jaminan akan spare part asli yang dijanjikan merupakan komitmen dari layanan asuransi. Setiap nasabah Raksa berhak memperoleh layanan dan jaminan ini.

Selengkapnya

Layanan Digital di Raksa Online App

Informasi polis, ajukan klaim, upgrade perlindungan asuransi mobil, hingga cek biaya asuransi mobil Anda bisa dilakukan di Raksa Online App. Nikmati seluruh layanan Asuransi Raksa hanya di genggaman tangan Anda.

Selengkapnya

Lengkapi kebutuhan asuransi Anda

Asuransi Raksa juga menyediakan berbagai produk asuransi lain yang dapat melindungi aset aset milik Anda.

Raksa Autocare Insurance

Perlindungan eksklusif bagi kendaraan dengan jaminan sparepart asli di seluruh Indonesia.

Raksa Estatecare Insurance

Rumah aman terlindungi dari risiko kebakaran, kebongkaran, serta pilihan jaminan lainnya sesuai dengan kebutuhan.

Raksa StoreCare Insurance

Perlindungan menyeluruh untuk ruko beserta isinya dari risiko kebakaran, banjir, serta manfaat tambahan dan risiko lainnya.

Raksa Resto Care Insurance



Wujudkan impian berbisnis tanpa khawatir dengan perlindungan terbaik untuk restoran atau cafe.

MEMBER GET MEMBER

Rekomendasikan teman anda untuk bergabung dengan Raksa Online dan raih kesempatan untuk mendapatkan Rp500.000 untuk setiap transaksinya. Berlaku untuk penutupan Asuransi Comprehensive dengan minimal premi Rp3.500.000

Selengkapnya chevronright

Mid Year Sale With Mobil123

Raksa Online memberikan potongan pembelian asuransi mobil. Segera dapatkan diskon sebesar 15%. Segera asuransikan mobil Anda di Raksa Online.

Selengkapnya chevronright

3 langkah mudah klaim asuransi

Dapatkan informasi terkait klaim yang akan memudahkan kamu saat pengajuan klaim

1

Lapor

Laporan klaim maksimal 5x24 jam setelah kejadian

2

Survei

Surveyor melakukan pencocokkan laporan hingga penerbitan SPK

3

Perbaikan di Bengkel

Bawa SPK dan kendaraan untuk diperbaiki di bengkel rekanan

Frequently Asked Question

Temukan jawaban terkait klaim, pendaftaran, pembayaran dan yang lainnya

  1. Apa itu asuransi?

    Asuransi adalah suatu mekanisme pemindahan risiko dari tertanggung (nasabah) kepada penanggung (pihak asuransi) dengan membayarkan sejumlah premi yang pasti. Penanggung dapat memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.

  2. Istilah istilah Asuransi

    Tertanggung: Tertanggung adalah orang perorangan atau badan hukum yang memiliki kepentingan keuangan atas kendaraan bermotor dan mengikatkan diri dengan penanggung untuk mendapatkan perlindungan atas kendaraan bermotor tersebut.

    Penanggung: Penanggung adalah perusahaan asuransi yang mengikatkan diri dengan tertanggung untuk memberikan ganti rugi terhadap kerugian dan/atau kerusakan pada kendaraan bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan.

    Pihak Ketiga: Pihak Ketiga adalah semua pihak yang bukan Tertanggung, suami atau istri, anak, orang tua, dan saudara sekandung dari Tertanggung, orang-orang yang bekerja pada dan orang-orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung. Jika Tertanggung adalah badan hukum maka pengurus, pemegang saham, komisaris dan karyawan/wati tidak termasuk dalam pengertian Pihak Ketiga.

    Penggunaan Pribadi: Penggunaan Pribadi adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk kepentingan angkutan pribadi pengguna kendaraan.

    Tabrakan atau Benturan: Tabrakan atau Benturan adalah kontak fisik antara Kendaraan Bermotor dengan benda lain termasuk hewan, yang berada di luar Kendaraan Bermotor.

    Harga Sebenarnya: Harga sebenarnya adalah nilai hasil penjualan yang dapat diperoleh atas kendaraan Bermotor dengan merk, tipe, model dan tahun yang sama sebagaimana tercantum pada Polis di pasar bebas sesaat sebelum terjadinya kerugian dan/atau kerusakan.

    Kendaraan Bermotor: Kendaraan Bermotor adalah kendaraan roda dua atau lebih yang digerakkan oleh motor atau mekanik lain dan memiliki izin untuk digunakan di jalan umum yang menjadi obyek pertanggungan.

  3. Pilihan jaminan utama dalam asuransi kendaraan bermotor

    Ada dua pilihan jaminan dalam asuransi kendaraan bermotor, meliputi:

    Comprehensive: Risiko yang dijamin pada penutupan Comprehensive, yaitu kerusakan yang diakibatkan oleh adanya benturan, tabrakan, terbalik, tergelincir, perbuatan jahat, pencurian, dan kebakaran, baik untuk kerugian sebagian maupun kerugian total, selama tidak disebabkan oleh pengecualian pada polis.

    Total Loss Only (TLO): Risiko yang dijamin pada penutupan Total Loss Only (TLO), yaitu kerusakan atau kerugian karena suatu peristiwa yang biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kerusakan atau kerugian ≥ 75% dari harga sebenarnya. TLO juga menjamin kerugian apabila kendaraan hilang atau dicuri.

     

  4. Jaminan perluasan dalam asuransi kendaraan bermotor

    Perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TJH) pada asuransi kendaraan bermotor: Perluasan jaminan TJH merupakan tanggung jawab hukum terhadap kerugian pihak ketiga, yang disertai dengan adanya tuntutan dari pihak ketiga kepada tertanggung, mengenai kerugian yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor tertanggung yang diasuransikan.

    Perluasan jaminan RSCC pada asuransi kendaraan bermotor: Perluasan jaminan RSCC (Riot, Strike, Civil Commotion) menjamin kerugian pada kendaraan bermotor yang disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, pencegahan yang berhubungan dengan risiko di atas.

    Perluasan jaminan banjir pada asuransi kendaraan bermotor: Perluasan jaminan banjir menjamin kerugian dan/atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, yang disebabkan oleh angin topan, badai hujan es, banjir, genangan air, serta tanah longsor.

    Perluasan jaminan gempa pada asuransi kendaraan bermotor: Perluasan jaminan gempa menjamin kerugian dan/atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, yang disebabkan oleh tsunami, gempa bumi, dan gunung berapi.

    Perluasan jaminan kecelakaan diri pada asuransi kendaraan bermotor: Perluasan jaminan kecelakaan diri menjamin cidera badan atau kematian atau biaya pengobatan terhadap pengemudi dan/atau penumpang di dalam kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor tersebut sebagai akibat risiko yang dijamin polis.

     

  5. Apa saja dokumen yang diperlukan untuk pembelian polis asuransi

    Formulir untuk penutupan asuransi yang dibutuhkan meliputi:

    1. STNK tertanggung
    2. KTP tertanggung, dan
    3. Persetujuan tertanggung melalui formulir SPPA

    Apabila kamu memiliki pertanyaan seputar polis asuransi, jangan ragu untuk bertanya melalui layanan hotline 24 jam kami di (021) 7226865 atau WhatsApp Customer Care 0858-8555-8555, atau melalui Live Chat website di www.raksaonline.com

     

  1. Dimana bisa beli polis asuransi Raksa secara online?

    Beli polis asuransi di Raksa Online bisa lebih cepat, mudah, dan gak pakai ribet di website www.raksaonline.com, caranya: Buka situs www.raksaonline.com, klik beli asuransi dan lengkapi data pribadi serta data produk pilihan kamu. Tunggu waktu 1x24 jam, dan tim marketing kami akan langsung menghubungi kamu.

  2. Mengapa beli asuransi di Raksa Online merupakan pilihan yang tepat?

    Membeli asuransi mobil atau rumah di Raksa Online membuat hidup kamu menjadi semakin cepat dan praktis. Kamu tidak perlu repot datang ke kantor kami, cukup gunakan gadget kamu,lalu buka situs www.raksaonline.com

    Sebelum membeli, kamu dapat mengetahui perhitungan premi secara cepat, tanpa harus menghubungi bagian marketing kami terlebih dahulu. Berbagai layanan yang prima dapat kamu nikmati ketika menjadi nasabah kami. Mulai dari layanan derek dan hotline 24 jam, personal assistant, dan lokasi klaim yang tersebar di banyak kota di Indonesia.

     

  3. Dari mana saya dapat menentukan harga mobil yang akan diasuransikan?

    Kamu bisa mendapatkan referensi nilai pasar mobil kamu dari dealer, showroom, iklan, media online, atau sumber terpercaya lainnya. Harga mobil yang akan kamu asuransikan harus sesuai dengan nilai pasarnya (harga sebenarnya) saat itu.

     

  4. Mobil apa yang bisa diasuransikan di Raksa Online?

    Mobil yang dapat diasuransikan di Raksa Online yaitu, mobil yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Mobil kamu akan disurvei terlebih dahulu sebelum diasuransikan di Raksa Online. Apabila mobil kamu dalam kondisi baru atau sudah memiliki asuransi di Raksa Online dan hanya ingin melakukan perpanjangan, maka survei tidak perlu lagi dilakukan.

     

  5. Apa yang harus saya lakukan jika setelah disurvei ternyata terdapat perubahan pada kondisi mobil?

    Hal yang perlu kamu lakukan yaitu, melaporkan kembali ke kantor Raksa terdekat untuk dilakukan pengecekan ulang terhadap kondisi mobil kamu.

  1. Apa yang harus saya lakukan saat akan mengajukan klaim?

    Yang harus dilakukan, yaitu:

    Lapor

    Laporkan kejadian maksimal 5 x 24 jam baik secara lisan atau tertulis ke RaksaOnline. Laporan bisa kamu sampaikan dengan cara datang ke kantor Raksa terdekat atau melalui Hotline 24 jam Raksa.

     

    Isi formulir kejadian

    Formulir kejadian berisi penjelasan dan kronologi atas kejadian yang kamu alami dan akan menjadi bahan acuan bagi surveyor kami dalam melakukan pengecekan. Pastikan laporan yang kamu sampaikan sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan ya.

     

    Survei

    Survei dilakukan sebagai bentuk konfirmasi laporan yang sudah kamu sampaikan, sehingga muncul kesesuaian kejadian.  Saat survei ini juga ditentukan besaran OR (Own Risk) yang harus kamu bayarkan saat perbaikan dilakukan di bengkel.

     

    SPK terbit

    SPK yang kamu tunggu sebagai bekal untuk melakukan perbaikan mobil, bisa langsung terbit setelah kendaraan disurvei dan dokumen telah dinyatakan lengkap. Masa berlaku SPK, yaitu 30 hari.

     

    Bawa ke bengkel

    Bawa mobilmu ke bengkel yang telah ditunjuk dengan membawa SPK yang telah tersedia. Serahkan proses perbaikan ke bengkel, dan kamu hanya perlu menunggu hingga proses perbaikan selesai, dan  jangan lupa untuk bayar OR yang telah ditentukan tersebut.

  2. Ke mana saya bisa melakukan pengajuan klaim?

    Kamu bisa lakukan pengajuan klaim melalui website RaksaOnline, kantor Raksa terdekat, Raksa Mobile Club, dan Hotline 24 jam, dan aplikasi RaksaOnline.

  3. Apa itu risiko sendiri (own risk: OR)?

    Risiko sendiri, yaitu jumlah tertentu yang menjadi tanggungan tertanggung untuk setiap kejadian.

  4. Apa itu SPK?

    SPK merupakan surat perintah kerja yang dikeluarkan oleh Asuransi Raksa kepada nasabah setelah survei klaim dilakukan dan dinyatakan liable untuk dibawa ke bengkel.

  5. Berapa lama SPK bisa keluar?

    SPK bisa langsung terbit setelah kendaraan disurvei dan dokumen telah lengkap.