Asuransi Kendaraan Bermotor

Raksa AutoCare Insurance

Asuransi Kendaraan Bermotor atau Raksa AutoCare Insurance merupakan perlindungan untuk kendaraan Anda dari segala risiko sepanjang yang tidak dikecualikan dalam polis dengan jaminan sparepart asli di seluruh Indonesia.

Cek Premi MobilCek Premi MotorUnduh Brosur
Raksa AutoCare Insurance

Tipe Proteksi

TLO (Total Loss Only)
TLO (Total Loss Only)

Menjamin kerusakan atau kerugian karena suatu peristiwa yang biaya perbaikan, penggantian, atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kerusakan atau kerugian >= 75% dari harga sebenarnya serta menjamin kerugian kendaraan hilang atau dicuri.

Cek Premi
Comprehensive
Comprehensive

Menjamin kerusakan yang diakibatkan oleh benturan, tabrakan, terbalik, tergelincir, perbuatan jahat, pencurian, dan kebakaran, baik untuk kerugian sebagian maupun kerugian total, selama tidak dikecualikan oleh polis.

Cek Premi
Perluasan Jaminan
  • Riot, Strike, Civil Commotion (RSCC)

    Menjamin kerugian dan/atau kerusakan kendaraan bermotor yang disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat, penghalangan bekerja, huru-hara, pembangkitan rakyat atau revolusi tanpa senjata api, serta pencegahan yang berhubungan dengan risiko di atas, penjarahan (kerusuhan dan huru hara).

  • Gempa Bumi, Tsunami, dan/atau Letusan Gunung Berapi

    Menjamin kerugian dan/atau kerusakan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, yang disebabkan oleh gempa bumi, tsunami, dan/atau letusan gunung berapi.

  • Personal Accident atau Kecelakaan Diri

    Menjamin cidera badan atau kematian atau biaya pengobatan terhadap pengemudi dan/atau penumpang di dalam kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor tersebut sebagai akibat risiko yang dijamin Polis.

    1. PA Driver merupakan penggantian rugi untuk driver yang menjamin risiko cedera, biaya pengobatan hingga kematian yang disebabkan oleh kecelakaan ketika sedang menggunakan kendaraan dengan maksimal limit penggantian sesuai yang tercantum dalam polis.

    2. PA Passenger menjamin risiko cedera, biaya pengobatan hingga kematian yang disebabkan oleh kecelakaan ketika sedang menggunakan kendaraan untuk penumpang dengan maksimal limit penggantian sesuai yang tercantum dalam polis.

  • Perluasan Jaminan TJH

    Merupakan tanggung jawab hukum terhadap kerugian pihak ketiga, yang disertai dengan adanya tuntutan dari pihak ketiga kepada tertanggung, mengenai kerugian yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor tertanggung yang diasuransikan.

  • Terorism & Sabotage

    Merupakan pertanggungan yang menjamin kerugian terhadap risiko terorisme, sabotage, dan/atau pencegahan wajar terhadap risiko-risiko yang berasal dari faktor eksternal yang dapat menyebabkan kerugian ataupun kerusakan.

  • STNK/BPKB

    Merupakan penggantian Biaya Penerbitan STNK dan/atau BPKB apabila terjadi kehilangan, kerusakan, dll.


Perlengkapan Non Standar

Polis tidak menjamin kerugian/kerusakan perlengkapan non standar kecuali disebutkan secara khusus di dalam polis yang mencakup jenis, spesifikasi dan harganya.


Harga Pertanggungan

Harga sebenarnya dari Kendaraan bermotor, yaitu nilai hasil penjualan yang dapat diperoleh atas Kendaraan Bermotor dengan merk, tipe, model, dan tahun yang sama di pasar bebas pada saat penutupan asuransi.

Prosedur Penutupan Asuransi

Hubungi Marketing

Hubungi marketing kami melalui Whatsapp +62857-76-600-600 atau Anda dapat melakukan simulasi premi di raksaonline.com. Marketing kami akan segera menghubungi Anda.

Lengkapi Data

Lengkapi data dan isi Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA). Marketing kami akan memandu Anda untuk melengkapi data yang dibutuhkan.

Submit Permintaan Penutupan Asuransi

Setelah submit permintaan penutupan asuransi dalam waktu 1x24 jam pada hari kerja, marketing kami akan menghubungi Anda.

Survey

Survey kendaraan di lokasi pilihan Anda atau dapat langsung di kantor Raksa terdekat dan lampirkan dokumen yang dibutuhkan, serta persetujuan penutupan asuransi.

Bayar

Setelah melengkapi dokumen Anda akan masuk ke dalam proses pembayaran, pilih metode yang Anda inginkan.

Polis

Polis Anda akan segera terbit.

Prosedur Klaim

Lapor Klaim

Segera sampaikan laporan klaim dalam waktu 3 x 24 jam tentang kerugian/kerusakan tersebut kepada Asuransi Raksa. Anda dapat melaporkannya baik secara lisan maupun tulisan melalui nomor 021-3859007/08 atau email ke claim_nonmotor@araksa.com dan datang langsung ke kantor layanan terdekat Asuransi Raksa.

Perkecil Kerugian

Melakukan semua langkah yang berada di dalam kekuasaanmu untuk memperkecil tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan.

Inspeksi

Menjaga bagian yang terkena dampak dan membuatnya tersedia untuk diinspeksi oleh wakil atau surveyor Raksa.

Dokumen Pendukung

Sampaikan dokumen pendukung: surat pengajuan klaim resmi dengan estimasi kerugian, berita acara & kronologis kejadian, estimasi biaya perbaikan, rekaman rinci kerugian/kerusakan, foto-foto kerusakan, Surat Laporan Kepolisian, dan dokumen relevan lainnya.

Pembayaran Klaim

Pembayaran klaim akan dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.

Biaya Premi

Tarif premi telah disesuaikan dengan ketentuan lampiran IV Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017.

Ringkasan Informasi Produk

Unduh Informasi Produk Asuransi Kendaraan Bermotor atau Raksa Autocare Insurance di bawah ini.


Tanya Asuransi Raksa

Telepon: (021) 3859007 ext 5085

Email: marketing7@araksa.com

Hubungi via WhatsApp
Layanan Informasi

Call Center

(021) 7226865

E-mail

raksaonline@araksa.com

Kantor Pusat

Wisma B.S.G 3rd Fl, Jl. Abdul Muis No. 40 Jakarta 10160 Indonesia

Lihat Cabang

HUBUNGI KAMI

SITEMAP

Tentang KamiPelayananPromosiKlaim

PT Asuransi Raksa Pratikara telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Copyright © Raksa Online. All rights reserved | Privacy Policy

PT Asuransi Raksa berada di bawah pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan