PT Asuransi Raksa Pratikara memberikan fasilitas pada Nasabah untuk menyampaikan keluhan pada layanan yang kami berikan. Prosedur detail untuk melakukan penyampaian keluhan dapat dilihat pada alur di bawah.

Ajukan pengaduan secara lisan atau tertulis beserta dokumen pendukung yang diperlukan.
Kami memeriksa kelengkapan identitas dan bukti dokumen pengaduan Anda.
Pengaduan ditindaklanjuti dan diselesaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Hasil penyelesaian disampaikan kepada Anda; mediasi OJK/APPK tersedia bila diperlukan.

Konsumen dapat melaporkan pengaduan secara lisan dan tertulis dengan membawa kelengkapan data seperti:
Pengaduan akan dicatat pada sistem dan dilakukan analisa dokumen.
Pengaduan akan diproses dan dicarikan solusi penyelesaiannya, apabila memungkinkan akan dilakukan diskusi dengan Konsumen.
Pengaduan yang masuk akan ditindak-lanjuti oleh Fungsi Perlindungan Konsumen.
Pengaduan ditindak-lanjuti dan diselesaikan secara:
Apabila terdapat perpanjangan jangka waktu penyelesaian Pengaduan, maka Perusahaan akan menyampaikan secara tertulis kepada Konsumen.
Apabila Konsumen merasa penyelesaian dari Asuransi Raksa kurang sesuai, maka Konsumen dapat melanjutkan proses penyelesaian pengaduan melalui mediasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan pelaporan melalui aplikasi APPK atau melalui mediasi ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa.
| Jenis Transaksi Keuangan | Jumlah Pengaduan | Selesai | Tidak Selesai | Dalam Proses | |||
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Jumlah | % | Jumlah | % | Jumlah | % | ||
| Asuransi Umum Berupa Kendaraan Bermotor (Konvensional) | 16 | 16 | 100% | 0 | 0% | 0 | 0% |
Tim Raksa siap membantu Anda memilih perlindungan paling sesuai — konsultasi gratis, tanpa kewajiban membeli.
PT Asuransi Raksa Pratikara berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
© 2026 PT Asuransi Raksa Pratikara. Seluruh hak cipta dilindungi. | Kebijakan Privasi