Asuransi Gempa Bumi

Lindungi semua harta benda dengan proteksi maksimal dari Asuransi Raksa. Dengan produk Raksa Earthquake Insurance harta benda Anda akan terlindungi dari segala risiko gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran dan ledakan yang mengikuti terjadinya gempa bumi dan atau letusan gunung berapi, dan tsunami

Jaminan/Manfaat yang Diberikan

Menjamin kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh:
  • Gempa bumi
  • Letusan gunung berapi
  • Kebakaran dan ledakan yang mengikuti terjadinya gempa bumi dan atau letusan gunung berapi
  • Tsunami

Harta Benda yang dapat diasuransikan

  • Bangunan dari segala jenis, seperti bangunan rumah tinggal, kantor, toko, gudang, pabrik dll
  • Perabotan / perlengkapan / instalasi
  • Mesin-mesin / peralatan
  • Persediaan barang-barang (stok)

Harga Pertanggungan

Berdasarkan harga sebenarnya (Indemnity Basis)
Harga pertanggungan ditentukan berdasarkan harga sebenarnya dari harta benda yang dipertanggungkan pada saat berlakunya asuransi dan selama periode pertanggungan dengan memperhitungkan unsur depresiasi.

Tarif premi


Tarif Premi untuk produk Raksa Earthquake Insurance / Asuransi Gempa Bumi adalah mengacu pada Lampiran III Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor tahun 2017.

    Tarif Premi ditentukan berdasarkan:
  • Kelas konstruksi Bangunan
  • Harga / Nilai Pertanggungan
  • Lokasi Risiko (Zona)
  • Okupasi

Prosedur Penutupan Asuransi

  • Hubungi Marketing
    Hubungi marketing kami melalui Whatsapp +62857-76-600-600 dan tim marketing kami akan segera menghubungi Anda
  • Lengkapi Data
    Lengkapi data dan isi Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA). Marketing kami akan memandu Anda untuk melengkapi data yang dibutuhkan
  • Submit Permintaan Penutupan Asuransi
  • Setelah submit permintaan penutupan asuransi dalam waktu 1x24 jam pada hari kerja, marketing kami akan menghubungi Anda
  • Survei
  • Asuransi Raksa berhak melakukan survei pada aset yang akan diasuransikan dan Anda dapat melampirkan dokumen yang dibutuhkan serta persetujuan penutupan asuransi
  • Polis
  • Polis Anda akan segera terbit

Prosedur Klaim

  • Segera sampaikan laporan klaim dalam waktu 7x24 jam memberikan keterangan tertulis yang memuat hal ikhwal tentang kerugian / kerusakan tersebut kepada Asuransi Raksa.
  • Paling lambat dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan, mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Penanggung tentang besarnya jumlah kerugian yang diderita.
  • Siapkan dokumen yang diperlukan antara lain sebagai berikut :
    • Surat pengajuan klaim secara resmi
    • Fotocopy polis, berita acara kejadian beserta foto-foto terkait, serta Surat Keterangan mengenai peristiwa kerugian tersebut dari Kepala Desa atau Kepala Kelurahan atau Kepala Kepolisian setempat
    • Berita Acara dari Kepala Kepolisian setempat atau Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Kelurahan mengenai peristiwa tersebut
    • Laporan rinci dan selengkap mungkin tentang hal ikhwal tentang kerugian / kerusakan tersebut
    • Dokumen pendukung klaim lainnya
  • Paling lambat dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan, mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Penanggung tentang besarnya jumlah kerugian yang diderita

Layanan Pengaduan

Call Centre : ( 021 ) 7226865
E – mail : claim_nonmotor@araksa.com

Cara Mudah Beli Asuransi

Hubungi kami via telepon ke (021) 3859007 ext 5085 atau dapat langsung mengirim email ke marketing7@araksa.com. Anda juga dapat menggunakan simulasi perhitungan premi di website kami dan tim marketing kami akan segera menghubungi.

Ringkasan Informasi Produk

Unduh Informasi Produk Raksa Earthquake Insurance (Asuransi Gempa Bumi) PT Asuransi Raksa di bawah ini.

Tanya Asuransi Raksa

Layanan Informasi