Raksa Earthquake Insurance

Menawarkan jaminan risiko kerugian atau kerusakan pada harta benda yang dipertanggungkan sesuai risiko yang dijamin dalam polis.

Asuransi Gempa Bumi

Lindungi semua harta benda dengan proteksi maksimal dari Asuransi Terpercaya dengan Raksa Earthquake Insurance. Raksa Earthquake Insurance merupakan asuransi perlindungan harta benda dari segala risiko gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran dan ledakan yang mengikuti terjadinya gempa bumi dan atau letusan gunung berapi, dan tsunami. Tangani risiko gempa bumi dan jadikan Raksa Earthquake Insurance dari PT Asuransi Raksa sebagai solusi perlindungan harta benda Anda.


Bantu atasi risiko gempa bumi dengan lebih mudah

Jadikan Raksa Earthquake Insurance sebagai solusi perlindungan

Jaminan/Manfaat yang Diberikan

Menjamin kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh:

  • Gempa bumi
  • Letusan gunung berapi
  • Kebakaran dan ledakan yang mengikuti terjadinya gempa bumi dan atau letusan gunung berapi, dan
  • Tsunami

Harta Benda yang Dapat Diasuransikan

  • Bangunan dari segala jenis, seperti bangunan rumah tinggal, kantor, toko, gudang, pabrik dll
  • Perabotan / Perlengkapan / Instalasi
  • Mesin-mesin / peralatan
  • Persediaan barang-barang (stok)

Harga Pertanggungan

  • Berdasarkan harga sebenarnya (Indemnity Basis)

Harga pertanggungan ditentukan berdasarkan harga sebenarnya dari harta benda yang dipertanggungkan pada saat berlakunya asuransi dan selama periode pertanggungan dengan memperhitungkan unsur depresiasi.

  • Tarif premi

Tarif Premi untuk produk Raksa Earthquake Insurance / Asuransi Gempa Bumi adalah mengacu pada Lampiran III Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor tahun 2017.

Tarif Premi ditentukan berdasarkan:

  1. Kelas konstruksi Bangunan
  2. Harga / Nilai Pertanggungan
  3. Lokasi Risiko (Zona)
  4. Okupasi

Prosedur Penutupan Asuransi

  • Kartu Identitas (KTP, NPWP Perusahaan)
  • Surat Permohonan Pengajuan Asuransi (SPPA)

Prosedur Klaim

1. Kewajiban Tertanggung Dalam Hal Terjadi Kerugian atau Kerusakan

(1.1). Segera memberitahukan hal itu kepada Penanggung, melalui telepon ke nomor 021-3859007 / 08 atau fax ke nomor 021-3859004/05/06 atau email ke claim_nonmotor@araksa.com

(1.2). Dalam waktu 60 (enam puluh ) hari kalender terhitung sejak pemberitahuan sebagaimana dimaksud ayat (1.1.) menyampaikan laporan tertulis yang memuat hal ikhwal yang diketahuinya tentang kerugian dan atau kerusakan itu termasuk keterangan mengenai sebab-sebab kerugian dan atau kerusakan menurut hal yang diketahuinya atau dugaannya, rincian segala sesuatu yang hilang, rusak atau musnah dan juga segala sesuatu yang tidak terkena dampak kerugian dan atau kerusakan tersebut;

(1.3). Paling lambat dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan, mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Penanggung tentang besarnya jumlah kerugian yang diderita.

2. Pada waktu terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung wajib :

(2.1). Sedapat mungkin menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan serta mengizinkan pihak lain untuk membantu menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan tersebut

(2.2). Mengamankan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang masih bernilai.

(2.3).Memberikan bantuan sepenuhnya kepada Penanggung atau pihak lain yang ditunjuk oleh Penanggung untuk melakukan penelitian atas kerugian atau kerusakan yang terjadi.

 

Layanan Pengaduan

Call Centre : ( 021 ) 7226865

E – mail : claim_nonmotor@araksa.com

Ringkasan Informasi Produk

Unduh secara lengkap Ringkasan Informasi Produk RaksaEarthquake Insurance (Asuransi Gempa Bumi) PT Asuransi Raksa di sini.

Beli Asuransi

Hubungi kami via telepon ke (021) 3859007 ext 5181-6 atau dapat langsung mengirim email ke marketing7@araksa.com atau raksaonline@araksa.com.