Tata Cara Pengajuan Klaim Non Auto

  • Segera sampaikan laporan klaim dalam waktu 3 x 24 jam tentang kerugian / kerusakan tersebut kepada Asuransi Raksa. Anda dapat melaporkannya baik secara lisan maupun tulisan melalui nomor 021-3859007/08 atau email ke claim_nonmotor@araksa.com dan datang langsung ke kantor layanan terdekat Asuransi Raksa.
  • Melakukan semua langkah yang berada di dalam kekuasaanya untuk memperkecil tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan.
  • Menjaga bagian yang terkena dampak dan membuatnya tersedia untuk diinspeksi oleh wakil atau surveyor Raksa.
  • Menyampaikan dokumen pendukung sebagai berikut:
    • Surat pengajuan klaim resmi yang disertai estimasi kerugian
    • Berita acara & kronologis kejadian
    • Estimasi biaya perbaikan dari kontraktor bila ada harta benda yang mengalami kerusakan
    • Laporan rinci dan selengkap mungkin tentang hal ikhwal tentang kerugian / kerusakan tersebut
    • Foto-foto kerusakan
    • Surat Laporan Kepolisian
    • Dokumen lain yang relevan sehubungan dengan penyelesaian klaim
  • Pembayaran klaim akan dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.

Besar Pembayaran Klaim Kebakaran

  • Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas harta benda dan kepentingan yang dipertanggungkan, ganti rugi menjadi tanggungan kami setinggi-tingginya adalah sebesar Nilai Pertanggungan.
  • Perhitungan besarnya kerugian untuk polis EstateCare ini dilakukan berdasarkan harga untuk membangun atau memulihkan kembali kerusakan yang terjadi (Reinstatement ) dengan syarat bahwa pembangunan/pemulihan kembali bangunan tersebut telah dilakukan.
  • Harga sisa barang yang rusak diperhitungkan pada jumlah ganti rugi.
  • Apabila pada saat terjadi klaim, kepentingan yang dipertanggungkan dalam polis ini sudah dijamin pula oleh polis lain, penggantian dari polis ini tidak akan melebihi dari tingkat proporsi sesuai dengan kewajiban masing-masing polis tersebut.

Besar Pembayaran Klaim Kebongkaran

  • Penggantian selama periode pertanggungan sebesar 10% dari harga pertanggungan yang tercantum pada polis maksimum Rp100.000.000
  • Untuk setiap kerusakan atas bangunan (termasuk kunci, pintu, jendela) penggantian tidak akan melebihi Rp1.000.000 setiap kejadian
  • Perhitungan besarnya kerugian dihitung berdasarkan harga baru barang yang mengalami kerugian pada saat kejadian tanpa dikenakan pengurangan depresiasi barang (New for Old Basis)
  • Harga sisa barang yang rusak, diperhitungkan pada jumlah ganti rugi.
  • Apabila pada saat terjadi klaim, kepentingan yang dipertanggungkan dalam polis ini sudah dijamin pula oleh polis lain, penggantian dari polis ini tidak akan melebihi dari tingkat proporsi sesuai dengan kewajiban masing-masing polis tersebut.

Besar Pembayaran Klaim Pihak Ketiga

  • Maksimum penggantian klaim berikut ongkos perkara per kejadian tidak melebihi Rp10.000.000
  • Apabila pada saat terjadi klaim, kepentingan yang dipertanggungkan dalam polis ini sudah dijamin pula oleh polis lain, penggantian dari polis ini tidak akan melebihi dari tingkat proporsi sesuai dengan kewajiban masing-masing polis tersebut.

Pelaporan Klaim Non Auto

  • Datang ke Kantor Asuransi Raksa
  • Anda juga dapat melakukan pelaporan dengan cara langsung datang ke kantor Asuransi Raksa yang dekat dengan Anda. Kantor Asuransi Raksa telah tersebar di beberapa wilayah. Info alamat lengkapnya dapat Anda cek disini.

  • Menghubungi Asuransi Raksa melalui telepon/ email
  • Tidak punya waktu untuk datang langsung? Tenang, untuk pelaporan klaim Anda dapat melaporkannya baik secara lisan maupun tulisan. Anda dapat menghubungi ke nomor 021-3859007/08 atau email ke claim_nonmotor@araksa.com.

Ringkasan Informasi Produk

Unduh Informasi Produk Raksa Estatecare Insurance (Asuransi Rumah Tinggal) PT Asuransi Raksa di bawah ini.

Tanya Asuransi Raksa

Layanan Informasi