Tata Cara Pengajuan Klaim Auto

  • Lapor
    Pelaporan kejadian maksimal 5x24 jam baik secara lisan maupun tertulis ke Asuransi Raksa. Anda dapat melaporkan kejadian dengan cara datang ke kantor Raksa terdekat atau datang ke Raksa Mobile Club, menghubungi hotline 24 jam, dan melaporkannya melalui aplikasi Raksa Online.
  • Siapkan dokumen yang diperlukan, yaitu:
    • STNK
    • KTP pemilik polis
    • SIM pengemudi saat kejadian
    • Surat kepolisian jika diperlukan
  • Isi formulir kejadian
    Formulir kejadian berisi penjelasan dan kronologi atas kejadian yang Anda alami dan akan menjadi bahan acuan bagi surveyor kami dalam melakukan pengecekan kerusakan kendaraan. Pastikan Anda melaporkan kronologi sesuai dengan fakta di lapangan.
  • Survei
    Survei dilakukan sebagai bentuk konfirmasi laporan yang telah Anda sampaikan, sehingga muncul kesesuaian kerusakan kendaraan dengan kejadian.
  • SPK terbit
    SPK terbit setelah survei kendaraan selesai dengan dokumen lengkap dan liable. Masa berlaku SPK, yaitu 30 hari kalender sejak tanggal SPK terbit.
  • Bawa ke bengkel
    Bawa mobil Anda ke bengkel yang telah ditunjuk dengan membawa SPK yang telah tersedia. Serahkan proses perbaikan ke bengkel, dan Anda hanya perlu menunggu hingga proses perbaikan selesai. Jangan lupa untuk bayar OR yang telah ditentukan tersebut.

Klaim Partial Loss (Kerugian Sebagian)

  • Tertanggung harus melaporkan kejadian maksimal 5x24 jam baik secara lisan maupun tertulis ke Asuransi Raksa. Anda dapat melaporkan kejadian dengan cara datang ke kantor Raksa terdekat atau datang ke Raksa Mobile Club, menghubungi hotline 24 jam, dan melaporkannya melalui aplikasi Raksa Online.
  • Mengisi Formulir Klaim.
  • Menyerahkan fotocopy STNK dan SIM (pengemudi saat kejadian), serta surat kelengkapan lainnya yang dianggap perlu oleh Penanggung.
  • Menyerahkan “Surat Tanda Penerimaan Laporan” atau “Surat Keterangan” dari kantor Kepolisian wilayah tempat terjadinya kerugian (dalam hal pencurian, perbuatan jahat orang lain, dan kerusakan berat pada kendaraan).

Klaim Total Loss Hilang (Pencurian)

Dilakukan di awal Pengajuan Klaim

  • Tertanggung harus melaporkan kejadian maksimal 5x24 jam baik secara lisan maupun tertulis ke Asuransi Raksa. Anda dapat melaporkan kejadian dengan cara datang ke kantor Raksa terdekat atau datang ke Raksa Mobile Club, menghubungi hotline 24 jam, dan melaporkannya melalui aplikasi Raksa Online.
  • Mengisi Formulir Klaim
  • Menyerahkan fotocopy STNK, SIM, dan KTP
  • Menyerahkan “Surat Tanda Penerimaan Laporan” dari kantor kepolisian wilayah tempat terjadinya kehilangan kendaraan

Dilakukan Selama Proses dan Penyelesaian Klaim

  • Menyerahkan “Surat Tanda Pemblokiran” dari SAMSAT-POLDA dan “Surat Keterangan Kehilangan Kendaraan Bermotor” dari Kaditserse-POLDA. Khusus untuk pengurusan dokumen ini akan diberikan “Surat Pengantar” dari Asuransi Raksa. “Surat Pengantar” tersebut akan diberikan setelah dilakukan survei dan dipastikan bahwa klaim yang diajukan merupakan risiko yang dijamin di polis
  • Menyerahkan kunci kontak kendaraan, STNK asli, BPKB asli, Faktur Pembelian asli, Buku KIR asli (khusus untuk kendaraan pengangkut barang), kwitansi kosong sebanyak 3 lembar (1 lembar bermaterai) yang ditandatangani, dan kelengkapan lainnya
  • Menandatangani “Kwitansi Pembayaran Klaim” dan “Pernyataan Penyelesaian Klaim” sebagai bukti penyelesaian klaim.

Klaim Total Loss Rusak Berat

  • Pelaporan kejadian maksimal 5x24 jam baik secara lisan maupun tertulis ke Asuransi Raksa. Anda dapat melaporkan kejadian dengan cara datang ke kantor Raksa terdekat atau datang ke Raksa Mobile Club, menghubungi hotline 24 jam, dan melaporkannya melalui aplikasi Raksa Online
  • Mengisi Formulir Klaim
  • Menyerahkan fotocopy SIM (pengemudi saat kejadian), STNK, dan KTP
  • Menyerahkan “Surat Keterangan” dari kantor Kepolisian wilayah tempat terjadinya kecelakaan/ kerugian
  • Membawa kendaraan yang rusak tersebut ke bengkel rekanan asuransi atau yang disetujui Asuransi Raksa untuk menghitung estimasi kerusakannya. Apabila estimasi kerusakan mencapai 75% dari harga pertanggungan, maka klaim dapat dianggap sebagai Klaim Total Loss. Sedangkan apabila estimasi kerusakan tidak mencapai 75% dari harga pertanggungan maka klaim tidak dianggap sebagai Klaim Total Loss
  • Ketentuan dan dokumen tambahan yang harus dilengkapi untuk penyelesaian Klaim Total Loss Rusak Berat adalah sebagai berikut:
    • Menyerahkan kunci kontak kendaraan, STNK asli, BPKB asli, faktur pembelian asli, Buku KIR (khusus untuk kendaraan pengangkut barang), kwitansi kosong sebanyak 3 lembar (1 lembar bermaterai) yang ditandatangani, dan kelengkapan lainnya
    • Menandatangani “Kwitansi Pembayaran Klaim” dan “Pernyataan Penyelesaian Klaim” sebagai bukti penyelesaian klaim

Besar Penggantian Klaim

Ketentuan besarnya penggantian klaim yang akan kami bayarkan adalah sebagai berikut :

  • Apabila kecelakaan/ kerugian yang terjadi mengakibatkan kerugian sebagian (Partial Loss) dan kerusakan tersebut dapat diperbaiki maka Penanggung akan membayar biaya perbaikan yang layak dengan cara memperbaiki kendaraan di bengkel rekanan Raksa. Jika kerusakan tersebut tidak dapat diperbaiki Penanggung akan membayar biaya penggantian suku cadang ditambah biaya pemasangan yang layak, setelah dikurangi dengan “Risiko Sendiri” untuk setiap kejadian.
  • Untuk satu klaim yang diajukan Tertanggung dapat dikenakan beberapa kali “Risiko Sendiri”, bila setelah di survei oleh Surveyor Asuransi Raksa ditemukan bahwa kerusakan pada kendaraan Tertanggung disebabkan oleh beberapa kali kejadian.
  • Apabila kecelakaan/ kerugian yang terjadi mengakibatkan kerusakan seluruhnya (Total Loss), maka Penanggung akan membayarkan klaim sebesar “Harga Pasar” dari kendaraan tersebut pada saat terjadi kecelakaan/ kerugian dengan maksimum penggantian sebesar Nilai Pertanggungan dikurangi dengan Risiko Sendiri.

Pelaporan Klaim

    Cara Mudah Lapor Klaim Auto
  • Lapor melalui aplikasi Raksa Online
  • Sekarang Anda dapat melakukan pengajuan klaim dimana saja dan kapan saja hanya melalui aplikasi Raksa Online. Mulai dari pengajuan dan pemantauan proses klaim, simulasi premi, mencari lokasi bengkel rekanan di sekitar Anda, menikmati akses layanan derek, dan dapat terhubung dengan hotline 24 jam tanpa batasan waktu

      Berikut tata cara pengajuan klaim melalui aplikasi Raksa Online:
    • Lakukan registrasi dengan memasukan email dan password baru
    • Masukan kode verifikasi dari email Anda, setelah terdaftar Anda akan masuk ke beranda aplikasi Raksa Online
    • Selanjutnya, klik “Pengajuan Klaim”.
    • Isi informasi kecelakaan.
    • Apabila melibatkan pihak ketiga, maka isi data keterlibatan pihak ketiga
    • Masuk ke halaman selanjutnya dengan mengisi lokasi kejadian kecelakaan
    • Pada halaman berikutnya isi data pelapor
    • Isi data pengemudi kendaraan ketika kecelakaan
    • Unggah foto KTP, STNK, SIM dan SK Polisi (Jika diperlukan) milik pemegang polis, pelapor, dan pengemudi
    • Unggah foto kerusakan pada kendaraan Anda dan gambar rancangan kecelakaannya
    • Halaman selanjutnya, gambar kronologis kejadian
    • Terakhir, isi data saksi apabila ada
    • Setelah mengikuti langkah di atas, No.Klaim Anda akan segera terbit dan dapat Anda lihat di fitur status klaim

  • Menghubungi Hotline Raksa
  • Saat kejadian bingung apa yang harus dilakukan? Tenang, Anda dapat menghubungi Hotline 24 Jam kami di 021-7226865 atau Whatsapp 0858 8555 8555 yang siap siaga membantu Anda. Setelah melaporkan kejadian Anda dapat membuat janji untuk survey ke lokasi layanan terdekat Asuransi Raksa

  • Datang ke lokasi layanan
  • Punya aktivitas yang padat dan jarak yang jauh menjadi hambatan untuk mengajukan klaim? Jangan khawatir, Anda dapat mengunjungi ke lokasi Raksa Mobile Club (RMC) kami dan hanya perlu membawa kendaraan, serta kelengkapan dokumen seperti SIM pengemudi saat kejadian dan STNK. Raksa Mobile Club buka setiap hari Senin-Jumat, pukul 10.00-15.00 WIB di:
    • Cibubur
    • Lokasi: OMG Octav's Meat & Grill (Steak Cibubur) Jl. Alternatif Cibubur No.km 6 Cibubur Kec. Gn. Putri Bogor Jawa Barat 16967
    • Cikarang
    • Lokasi: Plaza Jababeka (Plaza JB) Jl. Niaga Raya Kav 1-4 Cikarang Baru Bekasi
    • Bintaro
    • Lokasi: CBD Bintaro Jaya Sektor 7 Kav. B6 No.1, Jalan Jendral Sudirman, Pondok Jaya, Pondok Aren, PD. Jaya, Kec. PD. Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten 15224
    • Bandung
    • Lokasi: Cibabat Park, Jl. Jend. H. Amir Machmud No.138, Cibabat, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat 40513
    • Surabaya
    • Lokasi: Royal Square Surabaya Jl,. Raya Menganti No.479, Babatan, Kec. Wiyung, Kota SBY, Jawa Timur 60227
    Raksa Mobile Club hadir dalam bentuk mini bus yang didesain sedemikian rupa sehingga tampak seperti kantor berjalan yang akan memudahkan Anda dalam pengajuan klaim. Untuk lokasi kantor layanan Asuransi Raksa dapat Anda cek disini.

Layanan Klaim Auto

    Pelayanan klaim asuransi yang dapat Anda nikmati di Asuransi Raksa:
  • Raksa Gold Club
  • Bagi nasabah yang mengasuransikan objek pertanggungan bernilai lebih dari USD80.000 akan menikmati berbagai layanan yang tidak Anda dapatkan di tempat lain. Anda dapat menikmati layanan kecantikan manicure dan pedicure, serta refleksi yang dapat memanjakan Anda sambil menunggu proses pengajuan klaim lho.
  • Raksa Silver Club
  • Asuransi Raksa berkomitmen dalam menyediakan pelayanan Raksa Silver Club untuk kebutuhan klaim Anda dan memberikan kenyamanan bagi setiap nasabah saat melakukan pengajuan klaim.
  • Raksa Mobile Club
  • Kemudahan dalam mengajukan klaim asuransi menjadi prioritas kami, dengan pelayanan Raksa Mobile Club Anda dapat melakukan pengajuan klaim lebih dekat. Raksa Mobile Club telah tersebar di beberapa lokasi strategis yang dapat memudahkan jangkauan Anda.

Ringkasan Informasi Produk

Unduh Informasi Produk Raksa Autocare Insurance (Asuransi Kendaraan Bermotor) PT Asuransi Raksa di bawah ini.

Tanya Asuransi Raksa

Layanan Informasi