Info Klaim Accidentcare
LIndungi diri Anda dengan asuransi kecelakaan dengan proses klaim cepat dan mudah dalam menjamin tanggungan risiko Anda
Prosedur Klaim
- Pemberitahuan tertulis harus disampaikan oleh Tertanggung kepada Asuransi/Penanggung selambat-lambatnya dalam waktu 3x24 jam semenjak Tertanggung masuk/dirawat dirumah sakit.
- Bukti-bukti tertulis dan dokumen klaim harus diserahkan kepada Penanggung selambat-lambatnya 30 hari setelah kecelakaan terjadi.
- Dokumen-dokumen klaim yang harus diserahkan antara lain :
- Surat pengajuan/pemberitahuan klaim.
- Berita Acara mengenai rincian kecelakaan yang dialami.
- Formulir Klaim yang dilengkapi dan ditandatangani oleh dokter yang melakukan perawatan.
- Kwitansi asli biaya perawatan.
Besar Pembayaran Klaim
- Jika tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan Penanggung akan memberikan kompensasi seluruh Nilai Pertanggungan. Kompensasi ini akan berkurang jika kepada Tertanggung telah dibayarkan kompensasi untuk cacat tetap.
- Jika Tertanggung mengalami kecelakaan sehingga menderita cacat tetap, Penanggung akan memberikan penggantian seluruh atau sebagian Nilai Pertanggungan sesuai dengan Schedule of Compensation pada polis.
- Untuk setiap kecelakaan yang memerlukan biaya pengobatan, Penanggung akan memberikan santunan maksimum 10% dari Nilai Pertanggungan, jika Tertanggung juga mengasuransikan Biaya Pengobatan.