Tata Cara Pengajuan Klaim

  • Segera sampaikan laporan klaim selambat-lambatnya 14 hari kalender sejak kejadian. Anda dapat melaporkannya baik secara lisan maupun tulisan melalui nomor 021-3859007/08 atau email ke claim_nonmotor@araksa.com dan datang langsung ke kantor layanan terdekat Asuransi Raksa.
  • Siapkan dokumen yang diperlukan terdiri dari :
    • Surat pengajuan klaim secara resmi
    • Fotocopy polis, berita acara kejadian beserta foto-foto terkait
    • Foto/gesekan nomor seri/ nomor rangka/ nomor mesin
    • Estimasi/ penawaran biaya perbaikan dari bengkel
    • Laporan inspeksi teknis sehubungan dengan kerusakan yang terjadi
    • Surat Izin Mengemudi Perusahaan (SIMPER) / Kartu Izin Mengemudi Perusahaan (KIMPER) / Surat Keterangan Operator
    • Informasi dari supplier mengenai harga baru unit dengan spesifikasi teknis dan kapasitas yang sama
    • Copy Katalog sparepart yang diganti
    • Laporan Kepolisian (jika terjadi kerugian akibat pencurian, perampokan atau perbuatan jahat orang lain)
    • Invoice biaya perbaikan
    • Dokumen pendukung klaim lainnya

Simulasi Perhitungan Klaim

    PT ABC mengasuransikan forklift Komatsu tahun 2020 seharga Rp 900,000,000 pada awal tahun 2022. Dalam masa pertanggungan, Forklift tersebut mengalami kecelakaan menabrak tembok gudang pada saat beroperasi.

  • Siapkan dokumen yang diperlukan terdiri dari :
    • Simulasi I (Klaim Partial)
    • Akibat kecelakaan tersebut, forklift PT ABC mengalami kerusakan dengan nilai estimasi kerugian sebesar Rp 500,000,000. Maka rincian perhitungan klaim sebagai berikut: Harga Pertanggungan (SI) = Rp900,000,000 Klaim Kerugian = Rp500,000,000 Harga baru pada saat kejadian klaim (NRV) = Rp1,000,000,000 Risiko Sendiri = 10% dari klaim Ganti Rugi = SI x Klaim NRV = Rp900,000,000 x Rp500,000,000 Rp1,000,000,000 Ganti Rugi = Rp450,000,000 Risiko Sendiri = 10% x 450,000,000 = Rp45,000,000 Pihak Asuransi harus membayar ganti rugi sebesar= Rp450,000,000-Rp45,000,000 =Rp405,000,000 (belum memperhitungkan salvage jika ada)

    • Simulasi II (Klaim Total Loss)
    • Akibat kecelakaan tersebut, forklift PT ABC mengalami kerusakan parah dengan nilai estimasi kerugian sebesar Rp 800,000,000. Maka rincian perhitungan klaim sebagai berikut: Harga Pertanggungan (SI) = Rp900,000,000 Klaim Kerugian = Rp800,000,000 Harga baru pada saat kejadian klaim (NRV) = Rp1,000,000,000 Actual Value (NRV – Depresiasi) = Rp750,000,000 Risiko Sendiri = 10% dari klaim Merujuk hal di atas, klaim kerugian sudah melebihi Actual Value, maka klaim atas unit ini tergolong Constructive Total Loss. Maka: Ganti Rugi = SI x Klaim NRV = Rp900,000,000 x Rp750,000,000 Rp1,000,000,000 Ganti Rugi = Rp. 675,000,000 Risiko Sendiri = 10% x 675,000,000 = Rp 67,500,000 Pihak Asuransi harus membayar ganti rugi sebesar= Rp. 675,000,000-Rp 67,500,000 =Rp 607,500,000 (belum memperhitungkan salvage jika ada)

Pelaporan Klaim Non Auto

  • Datang ke Kantor Asuransi Raksa
  • Anda juga dapat melakukan pelaporan dengan cara langsung datang ke kantor Asuransi Raksa yang dekat dengan Anda. Kantor Asuransi Raksa telah tersebar di beberapa wilayah. Info alamat lengkapnya dapat Anda cek disini.

  • Menghubungi Asuransi Raksa melalui telepon/ email
  • Tidak punya waktu untuk datang langsung? Tenang, untuk pelaporan klaim Anda dapat melaporkannya baik secara lisan maupun tulisan. Anda dapat menghubungi ke nomor 021-3859007/08 atau email ke claim_nonmotor@araksa.com.

Ringkasan Informasi Produk

Unduh Informasi Produk Raksa Heavy Equipment Insurance (Asuransi Alat Berat) PT Asuransi Raksa di bawah ini.

Tanya Asuransi Raksa

Layanan Informasi