Raksa Estatecare Insurance
Rumah aman terlindungi dari risiko kebakaran, kebongkaran, serta pilihan jaminan lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Asuransi Rumah Tinggal
Berikan perlindungan menyeluruh dengan Raksa Estatecare Insurance / Asuransi Rumah Tinggal. Raksa Estatecare Insurance merupakan paket perlindungan asuransi untuk Rumah Tinggal beserta isinya dari risiko kebakaran, kebongkaran, serta berbagai pilihan jaminan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan. Segera pelihara rumah Anda dengan jaminan perlindungan Estatecare dari PT Asuransi Raksa.
Manfaat Tambahan | Limit |
---|---|
Kebongkaran | 10% dari Total Nilai Pertanggungan; Max. Rp100 Juta |
Tanggung Jawab | Rp10 Juta |
Santunan Rumah Sakit | Rp1 Juta / Orang ; Max. 5 Orang |
Biaya Pembersihan Puing-Puing | Rp5 Juta |
Biaya Tempat Tinggal Sementara | Rp1,5 Juta / Bulan ; Max. 6 Bulan |
Biaya Regu Pemadam Kebakaran | Rp2 Juta |
Tinggal di rumah lebih aman lebih nyaman
Berikan perlindungan menyeluruh untuk tempat tinggal Anda dengan Raksa Estatecare Insurance
Syarat Pertanggungan
- Bangunan hanya digunakan untuk tempat tinggal (tidak digunakan untuk tempat usaha).
- Lebar jalan di depan rumah minimum 3 meter (dapat dilalui dua mobil bersisian)
- Bangunan rumah berkonstruksi kelas 1 (dinding luar, atap dan struktur lantai tidak terbuat dari kayu).
- Total harga pertanggungan lebih dari 500 juta.
Objek Pertanggungan
- Bangunan rumah.
- Perabot dan peralatan rumah tangga serta isi rumah lainnya (tidak termasuk kendaraan bermotor, perhiasan, barang antik atau barang seni*, buku, surat berharga, tanaman, binatang).
* Barang antik atau barang seni dapat dipertanggungkan dengan persetujuan dan persyaratan khusus dari Penanggung.
Harga Pertanggungan
Berdasarkan Harga Pemulihan (New Reinstatement Value) Yaitu tidak boleh kurang dari biaya pemulihan seandainya harta benda tersebut dipulihkan pada hari pertama Jangka Waktu Asuransi yang berarti biaya penggantian benda yang diasuransikan dengan benda baru dalam kondisi yang sama tetapi tidak lebih baik atau lebih ekstensif dari kondisinya ketika baru
Jaminan/Manfaat yang Diberikan
Menjamin risiko kerugian akibat kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat udara
- Kebakaran
- Banjir, angin topan, badai
- Manfaat Tambahan
- Menjamin kerugian akibat perampokan dan pencurian dengan kekerasan.
- Menjamin tanggung jawab hukum Tertanggung kepada pihak ketiga yang mengalami cedera badan atau kerusakan harta benda akibat kecelakaan yang terjadi di lokasi pertanggungan.
- Menjamin risiko meninggal dan cacat tetap atas diri Tertanggung, anggota keluarga dan pembantu akibat kecelakaan yang terjadi di lokasi pertanggungan.
- Memberikan santunan biaya rawat inap di rumah sakit bagi Tertanggung, anggota keluarga dan pembantu yang disebabkan oleh risiko kebakaran atau tindak kekerasan pada saat terjadi peristiwa kebongkaran.
- Menjamin biaya pembersihan puing-puing akibat risiko yang dijamin oleh Polis.
- Menjamin biaya tempat tinggal sementara apabila rumah tidak dapat dihuni dalam 3 x 24 jam akibat risiko yang dijamin oleh Polis.
- Menjamin biaya regu pemadam kebakaran apabila rumah mengalami musibah kebakaran.
4. Risiko lainnya, sepanjang tidak dikecualikan di polis
Perluasan Jaminan
- Huru hara
Tarif Premi
Tarif Premi untuk risiko kebakaran dan perluasan jaminan Banjir mengacu pada lampiran I dan Lampiran II Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor tahun 2017.
Sedangkan untuk perluasan jaminan Huru-Hara dan Manfaat Tambahan sesuai dengan tarif premi yang ditetapkan oleh PT. Asuransi Raksa Pratikara
Prosedur Penutupan Asuransi
- Mengisi Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA), tersedia di Website kami : www.araksa.com,
- Mengirimkan SPPA kepada Asuransi Raksa,
- Melampirkan Kartu Identitas,
- Survey risiko (bila diperlukan),
- Calon Tertanggung menyetujui secara tertulis Penawaran Asuransi,
- Polis diterbitkan.
Prosedur Klaim
- Segera memberitahukan kepada Penanggung.
- Memberikan keterangan secara tertulis dalam waktu 3 x 24 jam tentang kerugian / kerusakan tersebut.
- Petugas kami akan memberitahukan dokumen yang diperlukan untuk proses selanjutnya.
- Pembayaran klaim akan dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.
Layanan Pengaduan
Call Centre : ( 021 ) 7226865
E – mail : claim_nonmotor@araksa.com
Ringkasan Informasi Produk
Unduh secara lengkap Ringkasan Informasi Produk Raksa Estatecare Insurance (Asuransi Rumah Tinggal) PT Asuransi Raksa di sini.
Beli Asuransi
Hubungi kami via telepon ke (021) 3859007 ext 5181-6 atau dapat langsung mengirim email ke marketing7@araksa.com atau raksaonline@araksa.com.
Anda juga dapat menggunakan simulasi perhitungan premi di website kami dan tim marketing kami akan segera menghubungi.