Asuransi Restoran & Cafe

Nikmati ketenangan dan kenyamanan bisnis Anda dengan perlindungan Raksa RestoCare Insurance untuk restoran dan cafe Anda. Raksa RestoCare Insurance merupakan suatu paket perlindungan terhadap usaha restoran dan cafe yang membantu Anda menghadapi hal-hal yang tidak diinginkan

Syarat Pertanggungan

  • Bangunan digunakan untuk restoran atau cafe, baik di bangunan tersendiri maupun di mall, pusat perbelanjaan atau gedung perkantoran
  • Bangunan berkonstruksi kelas 1 (dinding luar, atap dan struktur lantai tidak terbuat dari kayu)
  • Total harga pertanggungan lebih dari Rp 1 Milyar

Objek Pertanggungan

  • Bangunan untuk restoran dan cafe yang berada di mall/pusat perbelanjaan/gedung perkantoran, obyek pertanggungan terbatas pada interior saja
  • Perabotan dan peralatan restoran/cafe
  • Stok/persediaan barang

Harga Pertanggungan

Berdasarkan Harga Pemulihan (New Reinstatement Value), yaitu harga pemulihan kembali harta benda yang dipertanggungkan dalam kondisi yang sama tetapi tidak lebih baik atau lebih ekstensif dari kondisinya ketika baru, pada saat berlakunya asuransi dan selama periode pertanggungan

Jaminan/Manfaat yang Diberikan

  • Kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap
  • Banjir, angin topan, badai
  • Manfaat Tambahan:
    Manfaat Tambahan Limit
    A.1 Kebongkaran

    A.2 Kerusakan akibat kebongkaran
    10% dari Total Nilai Pertanggungan;
    Max.Rp100 Juta

    Rp 1 juta/kejadian
    B. Money in Safe dan Money In TransitRp 3 juta / kejadian
    C. Kecelakaan diri
    (Tertanggung dan anggota keluarga termasuk pembantu)
    Rp5 juta/orang/kejadian dan selama periode pertanggungan, max. 10 orang
    D. Tanggung Jawab Hukum pada Pihak Ketiga10% dari Total Nilai Pertanggungan, max. Rp100 juta
    E. Biaya Pembersihan Puing-PuingRp2,5 juta/kejadian
    F. Ganti uang sewa/biaya tempatRp3 juta/ bulan, max, 6 bulan
    G. Biaya Regu Pemadam KebakaranRp2.5 juta/kejadian

  • Risiko lainnya, sepanjang tidak dikecualikan di polis

Perluasan Jaminan

  • Huru hara

Tarif Premi

Tarif Premi untuk risiko Kebakaran dan perluasan jaminan Banjir mengacu pada Lampiran I dan Lampiran II Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor tahun 2017. Sedangkan untuk perluasan jaminan Huru-Hara dan Manfaat Tambahan sesuai dengan tarif premi yang ditetapkan oleh PT. Asuransi Raksa Pratikara

Prosedur Penutupan Asuransi

  • Hubungi Marketing
    Hubungi marketing kami melalui Whatsapp +62857-76-600-600 atau Anda dapat melakukan simulasi premi di raksaonline.com marketing kami akan segera menghubungi Anda
  • Lengkapi Data
    Lengkapi data dan isi Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA). Marketing kami akan memandu Anda untuk melengkapi data yang dibutuhkan
  • Submit Permintaan Penutupan Asuransi
    Setelah submit permintaan penutupan asuransi dalam waktu 1x24 jam pada hari kerja, marketing kami akan menghubungi Anda
  • Survey
    Survey kendaraan di lokasi pilihan Anda atau dapat langsung di kantor Raksa terdekat dan lampirkan dokumen yang dibutuhkan serta persetujuan penutupan asuransi
  • Bayar
    Setelah melengkapi dokumen Anda akan masuk ke dalam proses pembayaran, pilih metode yang Anda inginkan
  • Polis
    Polis Anda akan segera terbit

Prosedur Klaim

  • Segera sampaikan laporan klaim dalam waktu 3 x 24 jam tentang kerugian / kerusakan tersebut kepada Asuransi Raksa. Anda dapat melaporkannya baik secara lisan maupun tulisan melalui nomor 021-3859007/08 atau email ke claim_nonmotor@araksa.com dan datang langsung ke kantor layanan terdekat Asuransi Raksa
  • Melakukan semua langkah yang berada di dalam kekuasaanya untuk memperkecil tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan
  • Menjaga bagian yang terkena dampak dan membuatnya tersedia untuk diinspeksi oleh wakil atau surveyor Raksa
  • Menyampaikan dokumen pendukung sebagai berikut:
    • Surat pengajuan klaim resmi yang disertai estimasi kerugian
    • Berita acara & kronologis kejadian
    • Estimasi biaya perbaikan dari kontraktor bila ada harta benda yang mengalami kerusakan
    • Laporan rinci dan selengkap mungkin tentang hal ikhwal tentang kerugian / kerusakan tersebut
    • Foto-foto kerusakan
    • Surat Laporan Kepolisian
    • Dokumen lain yang relevan sehubungan dengan penyelesaian klaim
  • Pembayaran klaim akan dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar

Layanan Pengaduan

Call Centre : ( 021 ) 7226865
E – mail : claim_nonmotor@araksa.com

Cara Mudah Beli Asuransi

Hubungi kami via telepon ke (021) 3859007 ext 5085 atau dapat langsung mengirim email ke marketing7@araksa.com. Anda juga dapat menggunakan simulasi perhitungan premi di website kami dan tim marketing kami akan segera menghubungi.

Ringkasan Informasi Produk

Unduh Informasi Produk Raksa Restocare Insurance (Asuransi Restoran & Cafe) PT Asuransi Raksa di bawah ini.

Tanya Asuransi Raksa

Layanan Informasi