Raksa Resto Care Insurance
Perlindungan menyeluruh untuk restoran dan cafe beserta isinya dari risiko kebakaran, banjir, serta manfaat tambahan dan risiko lainnya.
Asuransi restoran & Cafe
Wujudkan impian berbisnis tanpa khawatir dengan perlindungan terbaik untuk restoran & cafe dengan Raksa Restocare Insurance / Asuransi Restoran & Cafe. Raksa Restocare Insurance merupakan suatu paket perlindungan terhadap usaha Restoran atau Cafe yang membantu Anda menghadapi hal-hal yang tidak diinginkan. Nikmati ketenangan dan kenyamanan usaha Anda dengan jaminan perlindungan Restocare dari PT Asuransi Raksa.
Jaminan Perlindungan Menyeluruh untuk Bisnis Anda
Wujudkan impian berbisnis tanpa khawatir dengan perlindungan terbaik untuk restoran atau cafe.
Syarat Pertanggungan
- Bangunan digunakan untuk Restoran atau Cafe, baik di bangunan tersendiri maupun di mall, pusat perbelanjaan atau gedung perkantoran
- Bangunan berkonstruksi kelas 1 (dinding luar, atap dan struktur lantai tidak terbuat dari kayu).
- Total harga pertanggungan lebih dari Rp 1 Milyar
Objek Pertanggungan
- Bangunan untuk restoran / cafe yang berada di mall/pusat perbelanjaan/gedung perkantoran, obyek pertanggungan terbatas pada interior saja
- Perabotan dan peralatan restoran/cafe.
- Stok / persediaan barang
Harga Pertanggungan
Berdasarkan Harga Pemulihan (New Reinstatement Value), yaitu harga pemulihan kembali harta benda yang dipertanggungkan dalam kondisi yang sama tetapi tidak lebih baik atau lebih ekstensif dari kondisinya ketika baru, pada saat berlakunya asuransi dan selama periode pertanggungan.
Jaminan atau Manfaat yang Diberikan
- Kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap
- Banjir, angin topan, badai
- Manfaat Tambahan
- Kebongkaran
Menjamin kerugian akibat perampokan dan pencurian dengan kekerasan - Penyimpanan Uang dan Pengiriman Uang
Menjamin kerugian akibat perampokan dan pencurian dengan kekerasan, baik uang dalam penyimpanan maupun dalam pengiriman - Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga
Menjamin tanggung jawab hukum Tertanggung kepada pihak ketiga yang mengalami cedera badan atau kerusakan harta benda yang disebabkan oleh kecelakaan yang terjadi di lokasi pertanggungan - Biaya pembersihan puing-puing
Menjamin biaya pembersihan puing-puing akibat risiko yang dijamin oleh polis. - Ganti Uang Sewa
Mengganti uang sewa bangunan lain apabila bangunan yang dipertanggungkan tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dalam 3x24 jam akibat risiko yang dijamin oleh polis - Biaya Dinas Kebakaran
Menjamin biaya regu pemadam kebakaran apabila objek pertanggungan mengalami musibah kebakaran - Tabel limit manfaat tambahan
Manfaat Tambahan | Limit |
---|---|
Penyimpanan Uang dan Pengiriman Uang | Rp. 5 juta/kejadian |
Kecelekaan Diri | Rp. 5 juta/orang/kejadian dan selama periode pertanggungan, max. 10 orang |
Tanggung Jawab Hukum Pada Pihak Ketiga | Rp. 25 juta/kejadian |
Biaya Pembersihan Puing-Puing | Rp. 2,5 juta/kejadian |
Ganti Uang Sewa / Biaya Tempat Tinggal Sementara | Rp. 3 juta / bulan : max, 6 bulan |
Biaya Dinas Kebakaran | Rp. 2.5 juta/kejadian |
4. Risiko lainnya, sepanjang tidak dikecualikan dalam polis
Perluasan Jaminan
Huru hara
Tarif Premi
Tarif Premi untuk risiko Kebakaran dan perluasan jaminan Banjir mengacu pada Lampiran I dan Lampiran II Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor tahun 2017.
Sedangkan untuk perluasan jaminan Huru-Hara dan Manfaat Tambahan sesuai dengan tarif premi yang ditetapkan oleh PT. Asuransi Raksa Pratikara
Prosedur Penutupan Asuransi
- Mengisi Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA), tersedia di Website kami: www.araksa.com,
- Mengirimkan SPPA kepada Asuransi Raksa,
- Melampirkan Kartu Identitas,
- Survey risiko (bila diperlukan),
- Calon Tertanggung menyetujui secara tertulis Penawaran Asuransi,
- Polis diterbitkan.
Prosedur Klaim
- Segera memberitahukan kepada Penanggung.
- Memberikan keterangan secara tertulis dalam waktu 3 x 24 jam tentang kerugian / kerusakan tersebut.
- Petugas kami akan memberitahukan dokumen yang diperlukan untuk proses selanjutnya.
- Pembayaran klaim akan dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.
Layanan Pengaduan
Call Centre : ( 021 ) 7226865
E – mail : claim_nonmotor@araksa.com
Ringkasan Informasi Produk
Unduh secara lengkap Ringkasan Informasi Produk Raksa Estatecare Insurance (Asuransi Rumah Tinggal) PT Asuransi Raksa di sini.
Beli Asuransi
Hubungi kami via telepon ke (021) 3859007 ext 5181-6 atau dapat langsung mengirim email ke marketing7@araksa.com atau raksaonline@araksa.com.