Raksa Marine Cargo Insurance
Perlindungan pengangkutan barang dari darat, laut, dan udara, baik untuk perorangan, lembaga, atau perusahaan, sesuai dengan risiko dalam polis.
Raksa Marine Cargo Insurance
Lakukan pengiriman dengan kepastian perlindungan dari Asuransi Terpercaya dengan Raksa Marine Cargo Insurance. Raksa Marine Cargo Insurance merupakan asuransi pengiriman barang dari darat, laut, dan udara. Baik untuk perorangan, lembaga, atau perusahaan yang sesuai dengan risiko yang ditanggung dalam polis. Segera asuransikan barang Anda dari risiko kecelakaan maupun kehilangan pada barang Anda dengan jaminan Marine Cargo dari PT Asuransi Raksa.
Lakukan pengiriman dengan kepastian perlindungan dari layanan asuransi tepercaya
Jadikan Raksa Marine Cargo Insurance sebagai solusi pengangkutan Anda
Jaminan atau Manfaat yang Diberikan
-
Institute Cargo Clauses (C) - ICC (C) l/l/82
Menjamin risiko-risiko yang disebabkan oleh :
-
Kerugian atau kerusakan karena :
-
Kebakaran atau peledakan
-
Kapal kandas, tenggelam atau terbalik
-
Alat pengangkut darat selip atau terbalik
-
Tabrakan alat angkut dengan benda lain selain air
-
Pembongkaran muatan di pelabuhan darurat
-
Biaya yang dikeluarkan untuk memberikan penggantian ke pemilik cargo lain secara kontribusi, dalam hal terjadi pembuangan muatan secara sengaja dalam upaya penyelamatan perjalanan (General Average)
-
Pembuangan dengan sengaja barang ke laut untuk penyelamatan perjalanan
-
Biaya-biaya yang timbul karena "General Average" atau penyelamatan (Salvage Charges) yang dilakukan berhubungan dengan bahaya-bahaya selama perjalanan.
-
Asuransi ini diperluas untuk memberikan penggantian kepada tertanggung sebesar proporsi tanggung jawabnya dibawah kontrak pelayaran "Both to Blame Collision" Clause, atas kerugian/kerusakan yang dijamin. Pada saat terjadi klaim dari pemilik kapal di bawah klausula ini, tertanggung wajib memberitahu perusahaan asuransi yang akan mempunyai hal untuk melindungi tertanggung terhadap klaim tersebut dengan biaya dan pengeluaran sendiri.
-
Institute Cargo Clauses (B) - ICC (C) l/l/82
Menjamin seluruh kerugian yang dijamin dalam ICC (C), ditambah kerugian atau kerusakan karena :
-
Gempa bumi, letusan gunung berapi atau petir
-
Jatuhnya barang ke laut karena tersapu ombak
-
Masuknya air laut, air danau, air sungai ke dalam palka, peti kemas, liftvan, atau tempat penimbunan barang di atas kapal sehingga menyebabkan rusaknya barang milik tertanggung
-
Kerugian total (Total Loss) atas suatu paket barang yang terjadi selama pembongkaran/pemuatan barang
- Institute Cargo Clauses (A) - ICC (C) l/l/82
Menjamin seluruh kerugian atau kerusakan terhadap barang yang diangkut sebagai cargo sepanjang tidak dikecualikan dalam polis tersebut. Biasa kita kenal sebagai penutupan All Risk Asuransi Pengangkutan
Risiko-risiko yang Dikecualikan
Hal-hal yang dikecualikan dalam polis ini adalah :
- Perbuatan jahat dari tertanggung (kerusakan, kerugian atau biaya yang disengaja)
- Penguapan alami, berkurangnya berat/isi secara alamiah, kerusakan secara alamiah serta aus
- Kerusakan atau kerugian karena pengepakan barang yang kurang baik, kesalahan pengepakan, atau penempatan yang kurang benar di atas kapal
- Kerusakan karena sifat alamiah dari barang itu sendiri
- Kerugian akibat tertundanya kedatangan walaupun disebabkan oleh risiko-risiko yang dijamin dalam polis
- Kerugian akibat ketidakmampuan atau keadaan keuangan yang tidak baik dari pemilik kapal, manajer kapal, atau operator kapal
- Perusakan barang yang disengaja karena perbuatan orang-orang yang melakukan tindakan yang salah (hanya berlaku untuk ICC C atau ICC B)
- Kerugian karena penggunaan senjata perang, atom, nuklir, fisi, dan/atau fusi atau radioaktif
- Kapal pengangkut tidak laik laut dan ketidaksesuaian kontainer dengan alat angkutnya
- Perang, penyerbuan musuh, pemberontakan, penahanan, dan pengepungan
- Pemogokan kerja, huru hara, gangguan buruh, dan teroris
Jangka Waktu Penutupan Asuransi
Penutupan asuransi dimulai saat barang yang diasuransikan meninggalkan gudang atau tempat penyimpanan yang tersebut dalam polis untuk memulai perjalanan dan terus berlanjut selama perjalanan dengan rute perjalanan yang biasa dan berakhir pada saat :
- Barang tersebut diterima oleh tertanggung atau sampai pada gudang tujuan atau tempat penyimpanan akhir yang tersebut dalam polis
- Sampai di gudang atau tempat penyimpanan lain yang dikehendaki tertanggung, untuk :
- Penyimpanan barang selain di tempat biasanya
- Alokasi atau distribusi barang, atau
- Berakhirnya masa 60 hari setelah barang tersebut dibongkar muat di pelabuhan, yang mana yang lebih dahulu
Apabila karena situasi yang berada di luar kendali tertanggung, kontrak pengangkutan terpaksa diakhiri di pelabuhan atau tempat selain yang tersebut di dalam polis, penutupan asuransi juga akan ikut berakhir, kecuali ada pemberitahuan sebelumnya pada pihak asuransi dan tertanggung mengajukan permohonan untuk melanjutkan penutupan asuransi dengan penambahan premi apabila disyaratkan oleh pihak.
Apabila setelah penutupan polis mulai berjalan, tujuan perjalanan barang diubah oleh tertanggung, premium, dan kondisi polis juga akan disesuaikan dan dengan syarat pemberitahuan sebelumnya telah diberikan pada pihak asuransi.
Prosedur Penutupan Asuransi
- Kartu Identitas
- Surat Permohonan Pengajuan Asuransi (SPPA)
Mengirimkan surat permintaan penutupan asuransi marine cargo baik via faksimili, email ke Contact Person kami, ataupun menghubungi langsung lewat telepon dengan mencantumkan data yang dibutuhkan, antara lain :
- Jenis Barang yang diangkut
- Nilai Pertanggungan
- Cara pengepakan
- Rute Perjalanan
- Spesifikasi kapal ( konstruksi, umur, GRT (Gross Registered Tonnage), klasifikasi kapal )
- Tanggal keberangkatan
- Kondisi Penutupan
Prosedur Klaim
Untuk memungkinkan klaim ditangani dengan segera, Tertanggung atau agennya harus segera memberitahukan Asuransi Raksa dengan telepon dan juga secara tertulis dengan menyampaikan dokumen pendukung antara lain sebagai berikut:
- Polis asli atau sertifikat asuransi
- dokumen pelayaran asli atau salinan, bersama dengan rincian pelayaran dan/atau catatan berat
- Surat Muat Laut Asli dan/atau kontrak pengangkutan lain
- Laporan survei dan/atau bukti dokumen lain yang menunjukkan tingkat kerugian atau kerusakan
- Catatan darat dan catatan berat di pelabuhan pembongkaran dan tujuan akhir
- Korespondensi dengan pihak pengangkut atau pihak yang bertanggung jawab atas barang sehubungan dengan tanggung jawabnya terhadap kerugian atau kerusakan.
Layanan Pengaduan
Call Centre : ( 021 ) 7226865
E – mail : claim_nonmotor@araksa.com
Ringkasan Informasi Produk
Unduh secara lengkap Ringkasan Informasi Produk Raksa Marine Cargo (Asuransi Pengangkutan) PT Asuransi Raksa di sini
Beli Asuransi
Hubungi kami via telepon ke (021) 3859007 ext 4601-3 atau dapat langsung mengirim email ke marketing11@araksa.com