Asuransi Pengiriman barang dari laut

Lakukan pengiriman dengan kepastian perlindungan dari Raksa MarineCargo Insurance. Raksa MarineCargo Insurance merupakan asuransi pengiriman barang dari darat, laut, dan udara. Baik untuk perorangan, lembaga, atau perusahaan yang sesuai dengan risiko yang ditanggung dalam polis

Jaminan / Manfaat yang Diberikan

  • Institute Cargo Clauses (C) - ICC (C) l/l/82
    Menjamin risiko-risiko yang disebabkan oleh kerugian atau kerusakan karena :
    • Kebakaran atau peledakan
    • Kapal kandas, tenggelam atau terbalik
    • Alat pengangkut darat selip atau terbalik
    • Tabrakan alat angkut dengan benda lain selain air
    • Pembongkaran muatan di pelabuhan darurat
    • Biaya yang dikeluarkan untuk memberikan penggantian ke pemilik cargo lain secara kontribusi, dalam hal terjadi pembuangan muatan secara sengaja dalam upaya penyelamatan perjalanan (General Average)
    • Pembuangan dengan sengaja barang ke laut untuk penyelamatan perjalanan
    • Biaya-biaya yang timbul karena "General Average" atau penyelamatan (Salvage Charges) yang dilakukan berhubungan dengan bahaya-bahaya selama perjalanan
    Asuransi ini diperluas untuk memberikan penggantian kepada tertanggung sebesar proporsi tanggung jawabnya dibawah kontrak pelayaran "Both to Blame Collision" Clause, atas kerugian/kerusakan yang dijamin. Pada saat terjadi klaim dari pemilik kapal di bawah klausula ini, tertanggung wajib memberitahu perusahaan asuransi yang akan mempunyai hal untuk melindungi tertanggung terhadap klaim tersebut dengan biaya dan pengeluaran sendiri
  • Institute Cargo Clauses (B) - ICC (C) l/l/82
    Menjamin seluruh kerugian yang dijamin dalam ICC (C), ditambah kerugian atau kerusakan karena:
    • Gempa bumi, letusan gunung berapi atau petir
    • Jatuhnya barang ke laut karena tersapu ombak
    • Masuknya air laut, air danau, air sungai ke dalam palka, peti kemas, liftvan, atau tempat penimbunan barang di atas kapal sehingga menyebabkan rusaknya barang milik tertanggung
    • Kerugian total (Total Loss) atas suatu paket barang yang terjadi selama pembongkaran/pemuatan barang
  • Institute Cargo Clauses (A) - ICC (C) l/l/82
    Menjamin seluruh kerugian atau kerusakan terhadap barang yang diangkut sebagai cargo sepanjang tidak dikecualikan dalam polis tersebut. Biasa kita kenal sebagai penutupan All Risk Asuransi Pengangkutan

Risiko-risiko yang Dikecualikan

Hal-hal yang dikecualikan dalam polis ini adalah :
  • Perbuatan jahat dari Tertanggung (kerusakan, kerugian atau biaya yang disengaja)
  • Penguapan alami, berkurangnya berat/isi secara alamiah, kerusakan secara alamiah serta aus
  • Kerusakan atau kerugian karena pengepakan barang yang kurang baik, kesalahan pengepakan, atau penempatan yang kurang benar di atas kapal
  • Kerusakan karena sifat alamiah dari barang itu sendiri
  • Kerugian akibat tertundanya kedatangan walaupun disebabkan oleh risiko-risiko yang dijamin dalam polis
  • Kerugian akibat ketidakmampuan atau keadaan keuangan yang tidak baik dari pemilik kapal, manajer kapal, atau operator kapal
  • Perusakan barang yang disengaja karena perbuatan orang-orang yang melakukan tindakan yang salah (hanya berlaku untuk ICC C atau ICC B)
  • Kerugian karena penggunaan senjata perang, atom, nuklir, fisi, dan/atau fusi atau radioaktif
  • Kapal pengangkut tidak laik laut dan ketidaksesuaian kontainer dengan alat angkutnya
  • Perang, penyerbuan musuh, pemberontakan, penahanan, dan pengepungan
  • Pemogokan kerja, huru hara, gangguan buruh, dan teroris

Jangka Waktu Penutupan Asuransi

Penutupan asuransi dimulai saat barang yang diasuransikan meninggalkan gudang atau tempat penyimpanan yang tersebut dalam polis untuk memulai perjalanan dan terus berlanjut selama perjalanan dengan rute perjalanan yang biasa dan berakhir pada saat :
  • Barang tersebut diterima oleh Tertanggung atau sampai pada gudang tujuan atau tempat penyimpanan akhir yang tersebut dalam polis
  • Sampai di gudang atau tempat penyimpanan lain yang dikehendaki Tertanggung
  • Penyimpanan barang selain di tempat biasanya
  • Alokasi atau distribusi barang
  • Berakhirnya masa 60 hari setelah barang tersebut dibongkar muat di pelabuhan, yang mana yang lebih dahulu

Apabila karena situasi yang berada di luar kendali tertanggung, kontrak pengangkutan terpaksa diakhiri di pelabuhan atau tempat selain yang tersebut di dalam polis, penutupan asuransi juga akan ikut berakhir, kecuali ada pemberitahuan sebelumnya pada pihak asuransi dan tertanggung mengajukan permohonan untuk melanjutkan penutupan asuransi dengan penambahan premi apabila disyaratkan oleh pihak.

Apabila setelah penutupan polis mulai berjalan, tujuan perjalanan barang diubah oleh tertanggung, premium, dan kondisi polis juga akan disesuaikan dan dengan syarat pemberitahuan sebelumnya telah diberikan pada pihak asuransi.

Prosedur Penutupan Asuransi

  • Hubungi Marketing
    Hubungi marketing kami melalui Whatsapp +62857-76-600-600 atau Anda dapat melakukan simulasi premi di raksaonline.com marketing kami akan segera menghubungi Anda.
  • Lengkapi Data
    Lengkapi data dan isi Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA). Marketing kami akan memandu Anda untuk mengisi data antara lain:
    • Jenis Barang yang diangkut
    • Nilai Pertanggungan
    • Cara pengepakan
    • Rute Perjalanan
    • Spesifikasi kapal ( konstruksi, umur, GRT (Gross Registered Tonnage), klasifikasi kapal )
    • Tanggal keberangkatan
    • Kondisi Penutupan
  • Kirim Dokumen dan Surat Permintaan Penutupan Asuransi
    Setelah submit dokumen dan Surat Permintaan Penutupan Asuransi dalam waktu 1x24 jam pada hari kerja, marketing kami akan menghubungi Anda.

Prosedur Klaim

  • Segera sampaikan laporan klaim dalam waktu 5 hari kalender terhitung sejak terjadinya kecelakaan. Anda dapat melaporkannya baik secara lisan maupun tulisan melalui nomor 021-3859007/08 atau email ke claim_nonmotor@araksa.com dan datang langsung ke kantor layanan terdekat Asuransi Raksa.
  • Siapkan dokumen pendukung antara lain sebagai berikut:
    • Polis asli atau sertifikat asuransi
    • Formulir klaim
    • Invoice barang
    • Surat tuntutan kepada pengangkut dari pemilik barang
    • Dokumen pelayaran, bersama dengan rincian pelayaran dan/atau catatan berat
    • Laporan pemuatan barang
    • Laporan survei dan/atau bukti dokumen lain yang menunjukkan tingkat kerugian atau kerusakan
    • Laporan pembongkaran dan tujuan akhir
    • Dokumen lain yang relevan sehubungan dengan penyelesaian klaim

Layanan Pengaduan

Call Centre : ( 021 ) 7226865
E – mail : claim_nonmotor@araksa.com

Cara Mudah Beli Asuransi

Hubungi kami via telepon ke (021) 3859007 ext 5085 atau dapat langsung mengirim email ke marketing7@araksa.com. Anda juga dapat menggunakan simulasi perhitungan premi di website kami dan tim marketing kami akan segera menghubungi.

Ringkasan Informasi Produk

Unduh Informasi Produk Raksa Marine Cargo Insurance (Asuransi Marine Cargo ) PT Asuransi Raksa di bawah ini.

Tanya Asuransi Raksa

Layanan Informasi