Asuransi Kendaraan Bermotor

Raksa AutoCare Insurance merupakan perlindungan untuk kendaraan Anda dari segala risiko sepanjang yang tidak dikecualikan dalam polis dengan jaminan sparepart asli di seluruh Indonesia.

Comprehensive

Menjamin kerusakan yang diakibatkan oleh benturan, tabrakan, terbalik, tergelincir, perbuatan jahat, pencurian, dan kebakaran, baik untuk kerugian sebagian maupun kerugian total, selama tidak dikecualikan oleh polis.

Total Loss Only

Menjamin kerusakan atau kerugian karena suatu peristiwa yang biaya perbaikan, penggantian, atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kerusakan atau kerugian >= 75 % dari harga sebenarnya serta menjamin kerugian kendaraan hilang atau dicuri.

Perluasan Jaminan

  • Riot, Strike, Civil Commotion (RSCC) menjamin kerugian dan/atau kerusakan kendaraan bermotor yang disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat, penghalangan bekerja, huru-hara, pembangkit rakyat atau revolusi tanpa senjata api, serta pencegahan yang berhubungan dengan risiko di atas, penjarahan (kerusuhan dan huru hara).
  • Gempa Bumi, Tsunami, dan/atau Letusan Gunung Berapi menjamin kerugian dan/atau kerusakan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, yang disebabkan oleh gempa bumi, tsunami, dan/atau letusan gunung berapi.
  • Personal Accident atau Kecelakaan Diri menjamin cidera badan atau kematian atau biaya pengobatan terhadap pengemudi dan/atau penumpang di dalam kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor tersebut sebagai akibat risiko yang dijamin Polis.
    • PA Driver merupakan penggantian rugi untuk driver yang menjamin risiko cedera, biaya pengobatan hingga kematian yang disebabkan oleh kecelakaan ketika sedang menggunakan kendaraan dengan maksimal limit penggantian sesuai yang tercantum dalam polis.
    • PA Passenger menjamin risiko cedera, biaya pengobatan hingga kematian yang disebabkan oleh kecelakaan ketika sedang menggunakan kendaraan untuk penumpang dengan maksimal limit penggantian sesuai yang tercantum dalam polis.
  • Perluasan jaminan TJH merupakan tanggung jawab hukum terhadap kerugian pihak ketiga, yang disertai dengan adanya tuntutan dari pihak ketiga kepada tertanggung, mengenai kerugian yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor tertanggung yang diasuransikan.
  • Terrorism & Sabotage merupakan pertanggungan yang menjamin kerugian terhadap risiko terorisme, sabotase, dan atau pencegahan wajar terhadap risiko-risiko yang berasal dari faktor eksternal yang dapat menyebabkan kerugian ataupun kerusakan.
  • STNK/BPKB merupakan penggantian Biaya Penerbitan STNK dan/atau BPKB apabila terjadi kehilangan, kerusakan, dll.

Prosedur Penutupan Asuransi

  • Hubungi Marketing
    Hubungi marketing kami melalui Whatsapp +62857-76-600-600 atau Anda dapat melakukan simulasi premi di raksaonline.com marketing kami akan segera menghubungi Anda.
  • Lengkapi Data
    Lengkapi data mobil Anda yang akan diasuransikan, marketing kami akan memandu Anda untuk mengisi data yang dibutuhkan.
  • Submit Permintaan Penutupan Asuransi
    Setelah submit permintaan penutupan asuransi dalam waktu 1x24 jam pada hari kerja, marketing kami akan menghubungi Anda.
  • Survey
    Survey kendaraan di lokasi pilihan Anda atau dapat langsung di kantor Raksa terdekat dan lampirkan dokumen yang dibutuhkan serta persetujuan penutupan asuransi.
  • Bayar
    Setelah melengkapi dokumen, Anda akan masuk ke dalam proses pembayaran lalu pilih metode yang Anda inginkan.
  • E-Polis
    E-Polis akan segera dikirimkan ke email Anda.

Prosedur Klaim

  • Lapor
    Pelaporan kejadian maksimal 5x24 jam baik secara lisan maupun tertulis ke Asuransi Raksa. Anda dapat melaporkan kejadian dengan cara datang ke kantor Raksa terdekat atau datang ke Raksa Mobile Club, menghubungi hotline 24 jam, dan melaporkannya melalui aplikasi Raksa Online.
  • Siapkan dokumen yang diperlukan, yaitu:
    • STNK
    • KTP pemilik polis
    • SIM pengemudi saat kejadian
    • Surat Kepolisian jika diperlukan
  • Isi formulir kejadian
    Formulir kejadian berisi penjelasan dan kronologi atas kejadian yang Anda alami dan akan menjadi bahan acuan bagi surveyor kami dalam melakukan pengecekan kerusakan kendaraan. Pastikan Anda melaporkan kronologi sesuai dengan fakta di lapangan.
  • Survei
    Survei dilakukan sebagai bentuk konfirmasi laporan yang telah Anda sampaikan, sehingga muncul kesesuaian kerusakan kendaraan dengan kejadian.
  • SPK terbit
    SPK terbit setelah survei kendaraan selesai dengan dokumen lengkap dan liable. Masa berlaku SPK, yaitu 30 hari kalender sejak tanggal SPK terbit.
  • Bawa ke bengkel
    Bawa mobil Anda ke bengkel yang telah ditunjuk dengan membawa SPK yang telah tersedia. Serahkan proses perbaikan ke bengkel dan Anda hanya perlu menunggu hingga proses perbaikan selesai. Jangan lupa untuk bayar OR yang telah ditentukan tersebut.

Perlengkapan Non Standar

Polis tidak menjamin kerugian/kerusakan perlengkapan non standar kecuali disebutkan secara khusus di dalam polis yang mencakup jenis, spesifikasi dan harganya.

Harga Pertanggungan

Harga sebenarnya dari Kendaraan bermotor, yaitu nilai hasil penjualan yang dapat diperoleh atas Kendaraan Bermotor dengan merk, tipe, model, dan tahun yang sama di pasar bebas pada saat penutupan asuransi.

Biaya Premi

Tarif premi telah disesuaikan dengan ketentuan lampiran IV Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017.

Layanan Pengaduan

Call Center : ( 021 ) 7226865
Email : customer_care @araksa.com

Cara Mudah Beli Asuransi

Hubungi kami via telepon ke (021) 3859007 ext 5085 atau dapat langsung mengirim email ke marketing7@araksa.com. Anda juga dapat menggunakan simulasi perhitungan premi di website kami dan tim marketing kami akan segera menghubungi.

Ringkasan Informasi Produk

Unduh Informasi Produk Raksa Autocare Insurance (Asuransi Kendaraan Bermotor) PT Asuransi Raksa di bawah ini.

Tanya Asuransi Raksa

Layanan Informasi