Raksa Accidentcare Insurance
Lindungi diri dari risiko kecelakaan seperti cacat tetap total atau sebagian atau kematian termasuk biaya pengobatan.
Asuransi Kecelakaan
Berikan proteksi dan jaminan ganti rugi / kompensasi dengan Raksa Accidentcare Insurance. Raksa Accidentcare Insurance merupakan asuransi kecelakaan diri yang memberikan jaminan ganti rugi / kompensasi keuangan pada Anda atau keluarga Anda ataupun karyawan Anda yang mengalami cacat tetap total/sebagian, atau kematian termasuk biaya pengobatan yang dikeluarkan akibat kecelakaan yang berlaku. Antisipasi nyawa Anda dari risiko kecelakaan dengan jaminan perlindungan Accidentcare dari PT Asuransi Raksa
Wujudkan rasa aman terlindungi untuk diri dan keluarga dari peristiwa kecelakaan
Berikan proteksi dan jaminan ganti rugi/kompensasi dengan Raksa Accidentcare Insurance
Jaminan atau Manfaat yang Diberikan
- Kematian
- Cacat Tetap
- Biaya Pengobatan akibat kecelakaan
Besarnya premi tergantung kepada jenis pekerjaan dan jenis jaminan yang dipilih.
*Yang dapat membeli polis adalah mereka yang berusia 3 bulan sampai dengan 60 tahun yang dibagi menurut jenis pekerjaan
Pemberian Ganti Rugi
- Kematian
Ganti rugi sebesar Harga Pertanggungan - Cacat Tetap
Besarnya ganti rugi bergantung pada jenis cacat yang diderita oleh orang yang dipertanggungkan sesuai dengan persentase yang tercantum dalam Tabel Kompensasi.
Jika Tertanggung menderita lebih dari satu jenis cacat tetap, maka ganti rugi yang akan diberikan adalah jumlah terbesar dari salah satu jaminan yang tercantum dalam Tabel Kompensasi. - Biaya Pengobatan
Ganti rugi maksimum sebesar biaya yang dikeluarkan dengan maksimum 10% dari Harga Pertanggungan Kematian
Besarnya premi tergantung kepada jenis pekerjaan dan jenis jaminan yang dipilih.
Risiko-Risiko yang Dikecualikan
- Perang, keadaan menyerupai perang, pembangkitan rakyat, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, pengambilalihan kekuasaan
- Reaksi Nuklir
- Terlibat dalam kegiatan militer, olahraga berbahaya dan/atau bela diri
- Ikut dalam perjalanan udara di luar penerbangan reguler
- Bunuh diri, percobaan bunuh diri, melukai diri sendiri, atau Tertanggung terganggu mentalnya
- AIDS atau AIDS Related Complex
- Secara sukarela ikut dalam kegiatan berbahaya, melakukan tindakan kejahatan atau berada di bawah pengaruh minuman keras atau obat-obatan
- Penyakit, wabah, infeksi bakteri atau virus
- Kehamilan, kelahiran, atau keguguran
Besarnya Pembayaran Klaim Accidentcare
- Jika tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan Penanggung akan memberikan kompensasi seluruh Nilai Pertanggungan. Kompensasi ini akan berkurang jika kepada Tertanggung telah dibayarkan kompensasi untuk cacat tetap.
- Jika Tertanggung mengalami kecelakaan sehingga menderita cacat tetap, Penanggung akan memberikan penggantian seluruh atau sebagian Nilai Pertanggungan sesuai dengan Schedule of Compensation pada polis.
- Untuk setiap kecelakaan yang memerlukan biaya pengobatan, Penanggung akan memberikan santunan maksimum 10% dari Nilai Pertanggungan, jika Tertanggung juga mengasuransikan Biaya Pengobatan.
Prosedur Penutupan Asuransi
- Kartu Identitas
- Surat Permohonan Pengajuan Asuransi (SPPA)
Prosedur Klaim
- Pemberitahuan tertulis harus disampaikan oleh Tertanggung kepada Asuransi/Penanggung selambat-lambatnya dalam waktu 3x24 jam semenjak Tertanggung masuk/dirawat dirumah sakit.
- Bukti-bukti tertulis dan dokumen klaim harus diserahkan kepada Penanggung selambat-lambatnya 30 hari setelah kecelakaan terjadi.
- Dokumen-dokumen klaim yang harus diserahkan antara lain :
- Surat pengajuan/pemberitahuan klaim.
- Berita Acara mengenai rincian kecelakaan yang dialami.
- Formulir Klaim yang dilengkapi dan ditandatangani oleh dokter yang melakukan perawatan.
Kwitansi asli biaya perawatan.
Untuk Selengkapnya dapat anda unduh pada link dibawah ini
Layanan Pengaduan
Call Centre : (021) 7226865
E-mail : claim_nonmotor@araksa.com
Ringkasan Informasi Produk
Unduh secara lengkap Ringkasan Informasi Produk Raksa Accidencare Insurance (Asuransi Kecelakaan Diri) PT Asuransi Raksa di sini.
Beli Asuransi
Silakan langsung mengisi SPPA (Surat Permohonan Penutupan Asuransi) ini dan Kami akan segera menghubungi Anda.