Raksa Heavy Equipment Insurance

Menawarkan jaminan risiko akibat kerusakan dan atau kerugian pada alat berat sesuai dengan risiko yang ditanggung dalam polis.

Asuransi Alat Berat

Berikan perlindungan ekstra untuk alat berat dengan Raksa Heavy Equipment Insurance. Raksa Heavy Equipment Insurance merupakan produk utama Asuransi Raksa yang dapat menangani risiko-risiko terhadap alat berat Anda. Segera amankan alat berat Anda dengan jaminan perlindungan Asuransi Heavy Equipment dari PT Asuransi Raksa.



Nikmati kemudahan layanan asuransi alat berat untuk kepentingan proyek

Berikan perlindungan ekstra untuk alat berat dengan Raksa Heavy Equipment Insurance

Jaminan atau Manfaat yang Diberikan

Asuransi Alat Berat memberikan ganti rugi atas kerusakan/kecelakaan yang disebabkan oleh:

  • Tabrakan, benturan, tumbukan, dan tertimpa
  • Kebakaran, ledakan, petir
  • Badai, banjir, longsor
  • Pencurian
  • Perbuatan jahat orang lain
  • dan sebab-sebab lain sepanjang tidak dikecualikan dalam polis

Alat-alat yang dapat diasuransikan

  • Excavator, Grader, Tractor, Loader, Pipe Layer, Bulldozer, Compactor
  • Rigid/Articulated Truck, Dump Truck, Logging Truck, Crane, Reachstacker
  • Forklift, Asphalt Mixing Plant, Mixture Compressor, Pump and Generator Set
  • Dan berbagai jenis alat berat lainnya

Jenis Pertanggungan

  • Comprehensive/All Risk
  • Total Loss Only

Harga Pertanggungan

Sesuai dengan ketentuan polis disyaratkan bahwa harga pertanggungan harus berdasarkan New Replacement Value (NRV), yaitu sama dengan biaya perolehan (yang dalam hal ini berarti biaya perolehan termasuk biaya pengiriman, bea masuk, dan biaya pemasangan) unit baru dengan spesifikasi dan kapasitas yang sama.

Disarankan harga pertanggungan memakai 'original currency', misalnya US Dollar agar mengurangi dampak under-insurance karena perbedaan nilai tukar uang.

 

Ganti Kerugian Total

Dalam hal terjadi Kerugian Total (Total Loss), ganti rugi didasarkan pada Nilai Actual (Actual Value) dari unit yang dipertanggungkan.

Kondisi Under Insurance

Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan, jika Harga Pertanggungan kurang dari jumlah yang disyaratkan, maka ganti rugi yang diberikan oleh Penanggung akan dihitung berdasarkan proporsi antara Harga Pertanggungan dengan jumlah yang disyaratkan (NRV). Jika yang dipertanggungkan terdiri lebih dari satu unit, ketentuan ini berlaku untuk masing-masing unit.

Prosedur Penutupan Asuransi:

  1. Kartu Identitas (KTP, NPWP Perusahaan)
  2. Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA)

Prosedur Klaim:

  1. Laporkan klaim ke Asuransi Raksa selambat-lambatnya 14 hari kalender sejak kejadian baik melalui telepon ke nomor 021-3859007 / 08 atau email ke claim_nonmotor@araksa.com
  2. Dokumen yang diperlukan terdiri dari:Surat Pengajuan Klaim secara resmi;
  • Berita acara kejadian beserta foto-foto terkait;
  • Gesekan nomor seri/ nomor rangka/ nomor mesin;
  • Estimasi/ penawaran biaya perbaikan dari bengkel
  • Informasi dari supplier mengenai harga baru unit pada saat kejadian;
  • Surat ijin/ keterangan operator;
  • Copy Katalog sparepart yang diganti;
  • Laporan Kepolisian (jika terjadi kerugian akibat pencurian, perampokan atau perbuatan jahat orang lain);
  • Invoice biaya perbaikan;
  • Dokumen pendukung klaim lainnya

Layanan Pengaduan

Call Centre : ( 021 ) 7226865

E – mail : claim_nonmotor@araksa.com

Ringkasan Informasi Produk

Unduh secara lengkap Ringkasan Informasi Produk Raksa Heavy Equipment Insurance (Asuransi Alat Berat) PT Asuransi Raksa di sini.

Beli Asuransi

Hubungi kami via telepon ke (021) 3859007 ext 4601-3 atau dapat langsung mengirim email ke marketing11@araksa.com.