Konsumen dapat melaporkan pengaduan secara lisan dan tertulis dengan membawa kelengkapan data seperti:
Pengaduan akan dicatat pada sistem dan dilakukan analisa dokumen.
Pengaduan akan diproses dan dicarikan solusi penyelesaiannya, apabila memungkinkan akan dilakukan diskusi dengan Konsumen.
Pengaduan yang masuk akan ditindak-lanjuti oleh Fungsi Perlindungan Konsumen.
Pengaduan ditindak-lanjuti dan diselesaikan secara:
Apabila terdapat perpanjangan jangka waktu penyelesaian Pengaduan, maka Perusahaan akan menyampaikan secara tertulis kepada Konsumen.
Apabila Konsumen merasa penyelesaian dari Asuransi Raksa kurang sesuai, maka Konsumen dapat melanjutkan proses penyelesaian pengaduan melalui mediasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan pelaporan melalui aplikasi APPK atau melalui mediasi ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Jenis Transaksi Keuangan | Jumlah Pengaduan | Selesai | Tidak Selesai | Dalam Proses | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Jumlah | % | Jumlah | % | Jumlah | % | ||
Asuransi Umum Berupa Kendaraan Bermotor (Konvensional) | 2 | 2 | 100% | 0 | 0% | 0 | 0% |
PT Asuransi Raksa Pratikara telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Copyright © Raksa Online. All rights reserved | Privacy Policy