Laporkan kerusakan atau kejadian yang dialami melalui aplikasi atau hubungi customer service kami.
Tim kami akan melakukan survey untuk menilai kerusakan dan menentukan langkah perbaikan.
Setelah survey selesai, kami akan memulai proses perbaikan dan memberikan update secara berkala.
Laporkan kejadian maksimal 5 x 24 jam baik secara lisan atau tertulis ke Asuransi Raksa. Laporan bisa Anda sampaikan dengan cara datang ke kantor Raksa terdekat atau melalui Hotline 24 Jam Raksa di nomor 021-722 6865 atau nomor Whatsapp di 0858-8555-8555. Kini Anda juga dapat melakukan pengajuan klaim dimana saja dan kapan saja melalui Website Raksa Online dengan mengisi formulir di bawah atau Raksa Online App yang dapat Anda unduh di App Store dan Play Store.
Formulir kejadian berisi penjelasan dan kronologi atas kejadian yang Anda alami dan akan menjadi bahan acuan bagi surveyor kami dalam melakukan pengecekan. Pastikan laporan yang Anda sampaikan sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
Survei dilakukan sebagai bentuk konfirmasi laporan yang sudah Anda sampaikan, sehingga muncul kesesuaian kejadian. Saat survei ini juga ditentukan besaran own risk atau risiko sendiri yang harus dibayarkan saat perbaikan dilakukan di bengkel.
Surat Perintah Kerja elektronik akan dikirimkan melalui Whatsapp atau email. E-SPK akan digunakan sebagai bekal untuk melakukan perbaikan mobil, E-SPK bisa langsung terbit setelah kendaraan disurvei dan dokumen telah dinyatakan lengkap. Kendaraan Anda bisa dibawa ke bengkel dengan membawa dokumen E-SPK tersebut, sebagai catatan masa berlaku E-SPK adalah 30 hari.
Mobil Anda sudah bisa dibawa ke bengkel yang telah ditunjuk sesuai dengan E-SPK. Anda hanya perlu menunggu hingga proses perbaikan selesai dan jangan lupa untuk bayar risiko sendiri yang telah ditentukan tersebut. Pesiapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu, KTP tertanggung, SIM pengemudi saat terjadi kejadian, STNK kendaraan, serta cap stempel perusahaan bagi polis yang menggunakan nama perusahaan.
PT Asuransi Raksa Pratikara telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Copyright © Raksa Online. All rights reserved | Privacy Policy