PANDUAN KLAIM · 6 LANGKAH

Cara Pengajuan Klaim Asuransi yang Benar Agar Tidak Ditolak

Klaim asuransi tidak selalu otomatis disetujui. Panduan enam langkah ini menjelaskan alur lengkap mulai dari pelaporan, e-form, dokumen, survei, sampai E-SPK dan bengkel rekanan — agar klaim Anda berjalan lancar.

Mulai Klaim OnlineLihat Daftar Langkah

Bahasa Indonesia

6 menit baca

6 langkah

Poster alur pengajuan klaim asuransi Raksa

Ringkasan Cepat

Empat angka yang menentukan jalannya klaim Anda

5 × 24 jam

Batas waktu lapor kejadian

4

Saluran pelaporan

30 hari

Masa berlaku E-SPK

75%

Ambang Total Loss Only

Daftar Isi
Enam Langkah Klaim
  1. 01

    Lapor ke Pihak Asuransi

  2. 02

    Mengisi e-form Kejadian

  3. 03

    Siapkan Dokumen yang Diperlukan

  4. 04

    Survey Kendaraan

  5. 05

    Penerbitan E-SPK

  6. 06

    Membawa Kendaraan ke Bengkel Rekanan

Checklist Dokumen
Siapkan Sebelum Lapor

0 dari 4 siap

0%

Alur Lengkap

Enam langkah pengajuan klaim

Dalam dunia asuransi, klaim adalah proses pengajuan permintaan ganti rugi atas risiko yang dijamin polis. Tidak semua klaim langsung disetujui — ada verifikasi, penilaian kerugian, hingga pengecekan validitas polis. Berikut alurnya.

01
Langkah 01

Lapor ke Pihak Asuransi

Langkah pertama setelah terjadi risiko adalah segera melapor ke perusahaan asuransi. Pelaporan sebaiknya dilakukan secepat mungkin karena setiap perusahaan memiliki batas waktu pengajuan klaim.

Masa waktu pelaporan klaim Asuransi Raksa maksimal dilakukan dalam waktu 5 × 24 jam sejak kejadian berlangsung. Anda dapat melakukan klaim melalui empat saluran resmi di bawah ini.

Batas waktu: 5 × 24 jam
Ilustrasi nasabah menelepon hotline asuransi setelah kecelakaan
Empat Saluran Pelaporan

Raksa Online App

Lapor digital 24/7

Hotline 24 jam

(021) 7226865 / 0858 8555 8555

Raksa Mobile Club

Komunitas + bantuan klaim

Kantor Cabang

Datang langsung ke kantor
02
Langkah 02

Mengisi e-form Kejadian

Setelah lapor, langkah berikutnya adalah mengisi e-form. Pada tahap ini, nasabah perlu menjelaskan kronologi kejadian secara detail, mulai dari waktu, lokasi, penyebab kejadian, hingga bagian kendaraan yang mengalami kerusakan.

Anda dapat mengisi e-form di link berikut: rks-m.com/claim_survey. Informasi yang dicantumkan akan menjadi acuan utama bagi surveyor asuransi dalam pemeriksaan kendaraan — berikan penjelasan yang jelas, jujur, dan sesuai fakta agar proses analisa klaim dapat berjalan dengan lancar.

E-form link: rks-m.com/claim_survey
Nasabah mengisi e-form klaim asuransi di laptop dan smartphone
03
Langkah 03

Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Setelah pelaporan dan e-form selesai, siapkan seluruh dokumen pendukung klaim. Dokumen ini berfungsi sebagai bahan verifikasi identitas tertanggung sekaligus memastikan bahwa kendaraan dan pengemudi memenuhi syarat perlindungan polis.

Pastikan seluruh dokumen disiapkan dengan lengkap dan data yang diberikan sesuai dengan kondisi sebenarnya agar proses klaim tidak mengalami kendala atau penundaan.

Dokumen pokok: 4 berkas
Dokumen STNK, KTP, SIM, dan surat kepolisian di atas meja
04
Langkah 04

Survey Kendaraan

Tahapan berikutnya adalah survei kendaraan oleh pihak asuransi atau surveyor yang ditunjuk. Survei dilakukan untuk mencocokkan laporan kejadian dengan kondisi kerusakan kendaraan secara langsung.

Melalui proses ini, pihak asuransi akan memeriksa tingkat kerusakan, penyebab kerusakan, serta memastikan kerugian termasuk dalam perlindungan polis. Survei dapat dilakukan langsung di lokasi atau melalui pengiriman foto dan video kendaraan secara digital.

Mode survei: On-site atau digital
Surveyor asuransi memeriksa kendaraan rusak dengan clipboard
05
Langkah 05

Penerbitan E-SPK

Apabila hasil survei dan dokumen dinyatakan lengkap serta sesuai, maka pihak asuransi akan menerbitkan E-SPK atau Electronic Surat Perintah Kerja.

E-SPK merupakan dokumen persetujuan perbaikan kendaraan yang digunakan sebagai dasar bagi bengkel rekanan untuk mulai melakukan perbaikan. Umumnya, E-SPK memiliki masa berlaku selama 30 hari kalender sejak tanggal diterbitkan, dan akan dikirimkan oleh customer service melalui WhatsApp kepada nasabah serta otomatis diteruskan ke bengkel rekanan terkait.

Masa berlaku: 30 hari kalender
Masa Berlaku E-SPK
30 hari kalender sejak terbit
0
30
E-SPK diterbitkanBatas perbaikan
06
Langkah 06

Membawa Kendaraan ke Bengkel Rekanan

Tahap terakhir adalah membawa kendaraan yang rusak ke bengkel rekanan asuransi atau bengkel yang disetujui oleh Asuransi Raksa dengan membawa E-SPK yang telah diterbitkan.

Apabila estimasi kerusakan mencapai sekitar 75% dari harga pertanggungan, maka klaim dapat dikategorikan sebagai Total Loss Only (TLO) sesuai ketentuan polis. Jika kerusakan masih di bawah batas tersebut, kendaraan akan melanjutkan proses perbaikan di bengkel rekanan.

Ambang TLO: ≥ 75% TSI
Nasabah membawa E-SPK ke bengkel rekanan
Hasil Survei

Partial Loss atau Total Loss Only?

Setelah survei, kerugian dibagi ke dalam dua kategori berdasarkan persentase kerusakan terhadap nilai pertanggungan.

Partial Loss

Kerusakan di bawah 75% nilai pertanggungan

  • Kendaraan diperbaiki di bengkel rekanan
  • E-SPK menjadi dasar perbaikan
  • Anda menerima kembali kendaraan setelah selesai
Total Loss Only (TLO)

Estimasi kerusakan ≥ 75% nilai pertanggungan

  • Klaim diselesaikan secara tunai sesuai polis
  • Kendaraan tidak diperbaiki kembali
  • Mengikuti ketentuan dan dokumen tambahan
Ketelitian dan kejujuran adalah kunci agar klaim tidak ditolak — dan agar perlindungan polis benar-benar terasa saat Anda membutuhkannya.

Asuransi Raksa

Kesimpulan

Klaim lebih lancar saat Anda siap dari awal

Dalam mengajukan klaim, ketelitian dan kejujuran adalah kunci untuk menghindari klaim asuransi ditolak. Dengan mengikuti enam langkah di atas, Anda dapat meningkatkan peluang klaim disetujui sekaligus mempersingkat waktu pemulihan kendaraan.

Asuransi Raksa menyediakan layanan klaim secara online — Anda tidak perlu repot datang ke kantor. Cukup unduh Raksa Online App, dan klaim dapat diajukan di mana pun, kapan pun.

Asuransi Raksa

Siap lindungi mobil Anda?

Cek premi dalam hitungan menit, atau hubungi marketing kami via WhatsApp untuk konsultasi pilihan polis yang sesuai kebutuhan Anda.

Cek Premi MobilWhatsApp Marketing

HUBUNGI KAMI

SITEMAP

Tentang KamiPelayananPromosiKlaim

PT Asuransi Raksa Pratikara berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

© 2026 PT Asuransi Raksa Pratikara. Seluruh hak cipta dilindungi. | Kebijakan Privasi

PT Asuransi Raksa berada di bawah pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan