Raksa Motorbike Insurance

Perlindungan istimewa untuk kendaraan bermotor roda dua dari segala risiko yang dijamin dalam polis.

Asuransi Kendaraan Bermotor

Solusi berkendara aman dan nyaman dengan kendaraan bermotor roda dua kesayangan Anda dari Asuransi Terpercaya dengan Raksa Motorbike Insurance. Raksa Motorbike Insurance merupakan asuransi perlindungan kendaraan bermotor yang dapat melindungi kendaraan roda dua dari segala risiko sepanjang yang tidak dikecualikan dalam polis. Nikmati perjalanan Anda menggunakan kendaraan bermotor dengan jaminan perlindungan Raksa Motorbike Insurance dari PT Asuransi Raksa


Solusi Riding aman dan nyaman dengan kendaraan bermotor roda dua kesayangan Anda

Berikan perlindungan ekstra untuk motor kesayangan Anda dengan Raksa Motorbike Insurance

Comprehensive Total Loss Only (TLO)
Menhamin kerugian dan atau kerusakan sebagian maupun total pada kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan risiko risiko yang dijamin di dalam polis  Menjamin kerugian apabila kendaraan yang dipertanggungkan mengalami kerugian total konstruktif atau kerugian total aktual sebagai akibat dari risiko-risiko yang dijamin di dalam polis

 

 

Fitur Utama

Harga Pertanggungan : Sesuai dengan Harga Pasar Kendaraan, maksimum sebesar Rp 1.000.000.000

Masa pertanggungan: 1 (satu) tahun , atau kurang dari 1 (satu) tahun, atau lebih dari 1 (satu) tahun (renewable) berdasarkan permintaan dari Calon Tertanggung.

Suku premi: Mengacu kepada SE OJK NOMOR 6 /SEOJK.05/2017

Masa pembayaran premi : Sekaligus di awal penutupan

Perluasan Jaminan

Untuk Risiko tertentu yang dikecualikan atau tidak dijamin, Anda dapat menutup asuransi dengan perluasan jaminan seperti :

  • Tanggung Jawab Hukum Terhadap Penumpang (Passenger Legal Liability – PLL)

Menjamin kerugian yang menjadi tanggung jawab hukum Tertanggung atas kematian, cedera badan, biaya perawatan atau pengobatan termasuk kerugian dan atau kerusakan atas harta benda yang dibawa penumpang yang pada saat kecelakaan terjadi berada di dalam kendaraan bermotor yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor tersebut sebagai akibat risiko yang dijamin Polis, kecuali terhadap:

  1. Suami atau istri, anak, orang tua dan saudara sekandung Tertanggung;
  2. Orang yang disuruh Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung;
  3. Orang yang tinggal bersama Tertanggung;
  4. Pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan perusahaan (Korporasi).
  • Kecelakaan Diri Penumpang

Memberi jaminan terhadap cedera badan atau kematian dan atau biaya pengobatan terhadap penumpang di dalam kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor tersebut sebagai akibat risiko yang dijamin Polis.

  • Kecelakaan Diri Pengemudi

Memberi jaminan terhadap cedera badan atau kematian dan atau biaya pengobatan terhadap pengemudi kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor tersebut sebagai akibat risiko yang dijamin Polis.

  • Huru-Hara

Menjamin Kerugian atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh salah satu atau lebih dari risiko-risiko berikut :

  • Kerusuhan,
  • Pemogokan,
  • Penghalangan Bekerja,
  • Tawuran
  • Huru-hara,
  • Pembangkitan Rakyat tanpa penggunaan senjata api,
  • Revolusi tanpa penggunaan senjata api,
  • Pencegahan sehubungan dengan risiko-risiko no. 1 sampai dengan 7.

Menjamin Kerugian atau kerusakan atas Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh penjarahan yang terjadi selama Kerusuhan (no. 1) atau Huru-hara (no. 5).

  • Gempa Bumi, Tsunami dan atau Letusan Gunung Berapi

Prosedur Penutupan Asuransi

  • Buka situs www.raksaonline.com atau menghubungi marketing kami melalui Whatsapp +62857-76-600-600
  • Lengkapi data diri dan kendaraan
  • Setelah submit permintaan penutupan asuransi, dalam waktu 1x24 jam pada hari kerja, marketing kami akan segera menghubungi Anda
  • Survey kendaraan di lokasi pilihan Anda atau dapat langsung di kantor Raksa terdekat
  • Lampirkan dokumen yang dibutuhkan serta persetujuan penutupan asuransi
  • Pembayaran dilakukan sebelum polis asuransi diterbitkan

Prosedur Klaim

  • Melakukan pelaporan klaim paling lambat dalam waktu 5 x 24 jam sejak kejadian terjadi
  • Pelaporan klaim dapat dilakukan dengan 4 cara yaitu :
    • Datang ke kantor Raksa terdekat
    • Datang ke lokasi Raksa Mobile Club (RMC) kami pada Senin-Jumat, pukul 10.00-15.00 WIB :
      - Cikarang (Plaza Jababeka): Jl. Niaga Raya Kav 1-4 Cikarang Baru Bekasi
      - Cibubur (OMG Octav's Meat & Grill, Steak Cibubur): Jl. Alternatif Cibubur No. km 6 Cibubur Kec. Gn. Putri, Bogor, Jawa Barat
    • Membuat janji untuk survey di rumah atau tempat lainnya melalui Customer Service kami di 021-3859007/8 Ext 3102-3104 atau Hotline 24 Jam di 021-7226865 atau melalui Customer Care kami di 0858 8555 8555, (021)722-6865.
    • Download aplikasi RaksaOnline di Google PlayStore dan AppStore, lalu membuat request melalui aplikasi tersebut
  • Mengisi formulir klaim
  • Petugas kami akan memberitahukan dokumen yang diperlukan untuk proses selanjutnya.
  • Kendaran dapat langsung dibawa ke bengkel setelah Surat Perintah Kerja (SPK) terbit, untuk kasus Kerugian Total (TLO) pembayaran klaim akan dilakukan segera setelah nilai ganti rugi disetujui.

Layanan Pengaduan

Call Center : ( 021 ) 7226865

Email : customer_care @araksa.com

 

Ringkasan Informasi Produk

Unduh secara lengkap Ringkasan Informasi Produk Raksa Autocare Insurance (Asuransi Kendaraan Bermotor) PT Asuransi Raksa di sini.

Beli Asuransi

Hubungi kami via telepon ke (021) 3859007 ext 5181-6 atau dapat langsung mengirim email ke marketing7@araksa.com atau raksaonline@araksa.com

Anda juga dapat menggunakan simulasi perhitungan premi di website kami dan tim marketing kami akan segera menghubungi.