Layanan Keluhan Nasabah

Layanan Keluhan bagi Anda Nasabah PT Asuransi Raksa Pratikara. Sampaikan keluhan Anda pada kami melalui berbagai fasilitas penyampaian yang kami sediakan.

Keluhan Nasabah

PT Asuransi Raksa Pratikara memberikan fasilitas pada Nasabah untuk menyampaikan keluhan pada Layanan yang kami berikan. Prosedur detail untuk melakukan penyampaian keluhan pada layanan PT Asuransi Raksa dapat dilihat pada alur dibawah.

Cara Memberikan Keluhan

Anda dapat dengan mudah menyampaikan keluhan pada Asuransi Raksa melalui media media berikut.

1

Hotline 24 Jam

Asuransi Raksa menyediakan layanan Hotline 24 Jam untuk menerima keluhan dari Anda. Layanan Hotline 24 Jam Asuransi Raksa dapat Anda hubungi melalui nomor 021 7226865 atau kirim informasi detail keluhan Anda melalui hotline_24@araksa.com.

2

Datang ke Lokasi Layanan

Anda juga dapat mengunjungi Lokasi Layanan dari Asuransi Raksa yang tersebar di seluruh Indonesia. Asuransi Raksa memiliki lokasi layanan yang tersebar di 21 Kota di Indonesia. Daftar lokasi dapat Anda lihat di halaman Hubungi Kami.

3

Keluhan di Raksa Online

Sampaikan keluhan Anda pada Asuransi Raksa melalui webiste resmi di Raksa Online. Anda dapat memberikan informasi detail kontak serta keluhan melalui form dibawah. Kami siap membatu berbagi keluhan Anda.

Tata Cara Penyelesaian Keluhan

Asuransi Raksa akan memastikan penyelesaiain seluruh keluhan yang disampaikan pada perusahaan oleh Nasabah.

Penanganan Pengaduan

  1. Konsumen dapat melaporkan pengaduan secara lisan dan tertulis dengan membawa kelengkapan data seperti :
    • KTP Pemegang Polis
    • KTP Pelapor 
    • Bukti/ Dokumen Pendukung Keluhan Nasabah
  2. Pengaduan akan dicatat pada sistem dan dilakukan analisa dokumen.
  3. Pengaduan akan diproses dan dicarikan solusi penyelesaiannya, apabila memungkinkan akan dilakukan diskusi dengan Konsumen.

Penyelesaian Pengaduan

  1. Pengaduan yang masuk akan ditindak-lanjuti oleh Fungsi Pengaduan Konsumen.
  2. Pengaduan ditindak-lanjuti dan diselesaikan secara:
    • lisan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan diterima;
    • tertulis paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen pengaduan diterima secara lengkap. 
  3. Apabila terdapat perpanjangan jangka waktu penyelesaian Pengaduan, maka Perusahaan akan menyampaikan secara tertulis kepada Konsumen.
  4. Apabila Konsumen merasa penyelesaian dari Asuransi Raksa kurang sesuai, maka Konsumen dapat melanjutkan proses penyelesaian pengaduan melalui mediasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan pelaporan melalui aplikasi APPK atau melalui mediasi ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa