Keluhan Nasabah
PT Asuransi Raksa Pratikara memberikan fasilitas pada Nasabah untuk menyampaikan keluhan pada Layanan yang kami berikan. Prosedur detail untuk melakukan penyampaian keluhan pada layanan PT Asuransi Raksa dapat dilihat pada alur dibawah.
Cara Memberikan Keluhan
Anda dapat dengan mudah menyampaikan keluhan pada Asuransi Raksa melalui media media berikut.
Tata Cara Penyelesaian Keluhan
Asuransi Raksa akan memastikan penyelesaiain seluruh keluhan yang disampaikan pada perusahaan oleh Nasabah.
Penanganan Pengaduan
- Konsumen dapat melaporkan pengaduan secara lisan dan tertulis dengan membawa kelengkapan data seperti :
- KTP Pemegang Polis
- KTP Pelapor
- Bukti/ Dokumen Pendukung Keluhan Nasabah
- Pengaduan akan dicatat pada sistem dan dilakukan analisa dokumen.
- Pengaduan akan diproses dan dicarikan solusi penyelesaiannya, apabila memungkinkan akan dilakukan diskusi dengan Konsumen.
Penyelesaian Pengaduan
- Pengaduan yang masuk akan ditindak-lanjuti oleh Fungsi Pengaduan Konsumen.
- Pengaduan ditindak-lanjuti dan diselesaikan secara:
- lisan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan diterima;
- tertulis paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen pengaduan diterima secara lengkap.
- Apabila terdapat perpanjangan jangka waktu penyelesaian Pengaduan, maka Perusahaan akan menyampaikan secara tertulis kepada Konsumen.
- Apabila Konsumen merasa penyelesaian dari Asuransi Raksa kurang sesuai, maka Konsumen dapat melanjutkan proses penyelesaian pengaduan melalui mediasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan pelaporan melalui aplikasi APPK atau melalui mediasi ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa