Raksa Auto Engine Warranty Insurance
Perlindungan istimewa untuk mesin kendaraan bermotor dari segala risiko yang dijamin dalam polis.
Asuransi Kerusakan Mesin Kendaraan Bermotor
Lindungi mesin kendaraan mobil anda dari Asuransi Terpercaya dengan Raksa Auto Engine Warranty Insurance. Raksa Auto Engine Warranty Insurance merupakan asuransi perlindungan bagi kendaraan bermobil dari segala risiko mesin sepanjang yang tidak dikecualikan dalam polis. Amankan mesin kendaraan roda dua Anda dengan jaminan perlindungan Raksa Auto Engine Warranty Insurance dari PT Asuransi Raksa
Solusi riding aman dan nyaman dengan kendaraan bermotor kesayangan Anda
Berikan perlindungan ekstra bagi mesin mobil kesayangan Anda dengan Raksa Auto Engine Warranty Insurance
Jaminan atau Manfaat yang Diberikan
- Penanggung akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan kerugian atau kerusakan tersebut, sebagaimana ditetapkan selanjutnya, dengan pembayaran tunai, penggantian atau perbaikan (atas pilihan Penanggung) sampai dengan suatu jumlah tidak melebihi secara keseluruhan jumlah yang tertera dalam Ikhtisar sebagai yang diasuransikan.
- atau kelalaian melampaui batas yang dilakukan oleh: suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung; orang yang bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung; orang yang tinggal bersama Tertanggung; pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum.
- Kerugian dan/atau kerusakan yang timbul akibat kebakaran, termasuk : kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor; kebakaran akibat sambaran petir; kerusakan karena air dan/atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran; dimusnahkannya seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.
Polis tetap menjamin kerusakan yang terjadi pada komponen komponen yang disebutkan pada Pasal 1 yang terjadi karena kerusakan atau kegagalan fungsi dari komponen komponen itu sendiri sehingga menimbulkan kebakaran (bukan dari menjalarnya api pada komponen komponen tersebut);
- Kerugian dan/atau kerusakan yang timbul Kendaraan Bermotor digunakan untuk : turut serta dalam perlombaan kecepatan, latihan kecepatan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan
- Kerugian dan/atau kerusakan langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh : barang dan/atau hewan yang sedang berada di dalam, dimuat pada, ditumpuk di, dibongkar dari atau diangkut oleh Kendaraan Bermotor, zat kimia, air atau benda cair lainnya, yang berada di dalam Kendaraan Bermotor
- Kerugian dan/atau kerusakan yang timbul akibat,
- Dilakukannya modifikasi pada bagian kendaraan selain dari standar pabrikan
- Kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan oleh pabrikan jika hal tersebut tidak diatur oleh pihak yang berwenang
- Menarik atau mendorong kendaraan, atau benda lain di luar atau melebihi fungsi dan kapasitasnya
- Kerugian dan/atau kerusakan atas komponen mesin kendaraan yang memerlukan penggantian secara rutin seperti , namun tidak terbatas pada : filter (termasuk filter udara, filter oli, filter bensin/solar), kampas (termasuk kampas kopling, kampas rem), aki, busi, oli pelumas mesin, oli gardan, oli transmisi, termasuk apabila penggantian komponen tersebut diperlukan pada saat perbaikan/penggantian komponen-komponen yang dijamin
- Kerugian dan/atau kerusakan kerugian atau kerusakan karena banjir, genangan air, gempa bumi, tanah ambles, tanah longsor, longsor salju, puting beliung, angin puyuh, letusan gunung berapi atau bencana alam sejenisnya; gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya
- Kerugian dan / atau kerusakan sebagai akibat langsung dari pengaruh pengoperasian secara terus-menerus (Misalnya aus, keropos, erosi, korosi, karat)
- Kerugian dan/atau kerusakan dimana pemasok, kontraktor atau bengkel bertanggung jawab baik secara hukum atau berdasarkan kontrak
- Kerugian dan/atau kerusakan yang disebabkan oleh suatu kesalahan atau cacat yang telah ada pada saat mulai atau sebelum berlakunya Polis ini dengan sepengetahuan Tertanggung atau wakilnya, baik kesalahan atau cacat tersebut diketahui Penanggung atau tidak
Pengecualian ini tidak berlaku bila pada saaat sebelum dilakukan penutupan polis, Penanggung telah melakukan inspeksi dan tidak menemukan kesalahan atau cacat tersebut - Segala akibat dari : kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan
- Segala akibat reaksi nuklir, radiasi nuklir atau pencemaran radioaktif
- Kerugian dan/atau kerusakan lanjutan atau tanggung jawab dalam bentuk atau deskripsi apapun, pembayaran lebih dari dan di atas ganti rugi untuk kerusakan material sebagaimana ditetapkan di sini
Risiko
- Risiko klaim tidak dibayar apabila klaim dalam satu periode pertanggungan telah melebihi batas akumulasi satu periode pertanggungan seperti yang dinyatakan dalam ikhtisar pertanggungan
- Risiko asuransi tidak dapat diterima jika gagal memenuhi kriteria spesifikasi setelah melalui pemeriksaan kinerja mesin kendaraan oleh tenaga yang berpengalaman
- Risiko pertanggungan dapat dihentikan Penanggung apabila Tertanggung tidak menyampaikan fakta material terkait objek pertanggungan
- Risiko tertanggung tidak dapat mengajukan klaim apabila tidak membayar premi sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan
- Risiko ganti rugi tidak dapat dibayarkan apabila tertanggung menyampaikan fakta yang tidak benar terkait laporan klaim seperti memperbesar jumlah kerugian yang ada, memberitahukan barang yang tidak ada sebagai barang yang ada, atau menggunakan surat atau bukti palsu.
Ketentuan Penting
- Batas Penggantian
Setiap Kejadian
Tanggung jawab Penanggung atas ganti rugi yang berhubungan dengan satu klaim tidak boleh melebihi jumlah yang dinyatakan dalam Ikhtisar Pertanggungan sebagai Batas Penggantian.
Klausula Rangkaian Klaim
Semua kerugian berulang yang diakibatkan oleh kejadian yang sama dianggap sebagai satu klaim dan dianggap sudah dilaporkan pada Periode Polis dimana kerugian pertama-tama dilaporkan. meskipun dilaporkan sebagai klaim pada waktu yang berbeda.
Batas Penggantian Satu Periode Pertanggungan
Tanggung jawab Penanggung atas klaim yang diajukan selama satu periode pertanggungan tidak boleh melampaui Batas Akumulasi Satu Periode Pertanggungan seperti dinyatakan dalam Ikhtisar Pertanggungan.
Dasar Penyelesaian Kerugian :
Dalam hal penyelesaian kerugian atau kerusakan dasar tiap penyelesaian berdasarkan Polis ini adalah sebagai berikut:
- Dalam hal kerusakan atas barang yang diasuransikan dapat diperbaiki – Penanggung akan membayar biaya yang diperlukan untuk memperbaiki mesin yang rusak tersebut ke kondisi pakainya semula ditambah biaya pembongkaran dan pemasangan kembali yang timbul untuk tujuan melakukan perbaikan dan juga ongkos angkut biasa ke dan dari suatu bengkel, bea cukai dan pajak, jika ada, dengan syarat biaya-biaya tersebut sudah termasuk dalam batas penggantian.
- Jika perbaikan dilaksanakan di bengkel milik Tertanggung, Penanggung akan membayar biaya material dan upah yang timbul untuk tujuan perbaikan ditambah suatu persentase yang wajar untuk menutupi biaya operasional.
- Tidak ada potongan dibuat untuk depresiasi sehubungan dengan komponen yang diganti, tetapi nilai sisa barang akan diperhitungkan.
Persyaratan dan Tata Cara :
A. Prosedur Pengajuan Asuransi
Calon Tertanggung melampirkan dokumen berikut:
- Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) yang diisi lengkap dan wajib ditandatangani
- Deskripsi Kendaraan bermotor (Merk dan type kendaraan, tahun pembuatan, no rangka dan no mesin
B. Prosedur Pengajuan Klaim
Dalam hal suatu kejadian yang dapat menimbulkan klaim berdasarkan Polis ini, Tertanggung harus
- Segera memberitahu Penanggung baik dengan teletype (telex, fax, telegram, email) atau dengan telepon yang dikonfirmasi secara tertulis, memberi suatu indikasi atas sifat dan tingkat kerugian atau kerusakan;
- melakukan semua langkah yang wajar yang berada di dalam kekuasaannya untuk memperkecil tingkat kerugian atau kerusakan
- menjaga bagian yang terkena dampak dan membuatnya tersedia untuk diinspeksi oleh wakil atau surveyor Penanggung;
- Menyerahkan semua informasi dan bukti dokumen yang diminta Penanggung, sebagai berikut :
- laporan kerugian termasuk kronologi kejadian
- foto – foto kerusakan
- copy Polis atau sertifikat
- estimasi biaya perbaikan
- dokumen pendukung lainnya bila diperlukan.
C. Prosedur Pembayaran Klaim
Penanggung akan menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung atau kepastian mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.
D. Prosedur Pengajuan Keluhan
Hubungi Pusat Layanan Nasabah kami:
- Call Centre : (021) 7226865
- E-mail : claim_nonmotor@araksa.com
- Surat : PT. Asuransi Raksa Pratikara
- Alamat : Wisma B.S.G 3rd Fl, Jl. Abdul Muis No. 40 Jakarta 10160
Indonesia
Atau hubungi kantor layanan Nasabah di kota-kota lainnya:
- Jakarta Selatan, (021) 7226865
- Jakarta Utara, (021) 29365353
- Tangerang, (021) 53124288
- Bogor, (0251) 8656450
- Bekasi, (021) 89452788
- Bandung, (022) 7315916
- Semarang, (024) 3587501, 3560056
- Solo, (0271) 721215
- Yogyakarta, (0274) 4986270
- Malang, (0341) 410890 Pontianak, 0812-8419-0088
- Surabaya, (031) 5329551
- Denpasar, (0361) 4722072
- Lampung, (0721) 6016665
- Palembang, (0711) 370478, 368811
- Pekanbaru, (0761)8417871-8417872
- Medan, (061) 4575827
- Balikpapan, (0542) 7212165
- Makassar, (0411) 443304, 459002
- Banjarmasin, (0511) 6743134
Jam layanan kantor kami beroperasi:
Senin - Jumat : Pukul 08.00 - 17.00
Sabtu : Pukul 08.00 - 12.00
Biaya / Premi Asuransi
Jumlah premi yang dibebankan ditentukan berdasarkan paket pertanggungan yang dipilih yaitu sebagai berikut :
Aspek | Paket A | Paket B | Paket C | |
---|---|---|---|---|
Limit | 10.000.000 | 10.000.000 | 25.000.000 | |
Periode Pertanggungan | 30 Hari | 3 Bulan | 6 Bulan | |
Batas Penggantian Per Periode Pertanggungan | 100.000.000 | 100.000.000 | 200.000.000 | |
Proteksi | Mesin | Mesin | Mesin | |
Transmisi | Transmisi | Transmisi | ||
Modul Kontrol | Modul Kontrol | |||
Sistem Rem dan Bahan Bakar | Sistem Rem dan Bahan Bakar | |||
Fitur | Derek 24H | Derek 24H | ||
Biaya Premi | 1.000.000 | 1.500.000 | 4.000.000 | |
Biaya Administrasi | 60.000 | 60.000 | 60.000 |
Informasi Pemberian Komisi
A. Komisi diberikan kepada pihak ketiga yang memberikan bisnis dan besarnya komisi diberikan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
B. Komisi yang diberikan dikenakan pajak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Informasi Tambahan
- Ringkasan Informasi Produk ini merupakan penjelasan singkat mengenai produk asuransi yang dipasarkan oleh PT. Asuransi Raksa Pratikara dan bukan merupakan bagian dari kontrak asuransi atau Polis.
- Produk Asuransi ini telah disetujui oleh dan tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- PT. Asuransi Raksa Pratikara terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Penjelasan selengkapnya dapat dipelajari dalam Polis yang akan diterbitkan apabila pengajuan asuransi disetujui
Disclaimer :
- Perusahaan Asuransi dapat menolak permohonan produk Anda apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku
- Anda harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini dan berhak bertanya kepada pegawai Perusahaan Asuransi atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini
Informasi lebih lanjut dapat diakses dan diperoleh baik melalui:
- Website: araksa.com, raksaonline.com
- E-mail : raksa@araksa.com
- Menghubungi telepon kantor Asuransi Raksa Pratikara (terdapat dalam ringkasan produk diatas
Ringkasan Informasi Produk
Unduh secara lengkap Ringkasan Informasi Produk Raksa Auto Engine Warranty Insurance (Asuransi Kerusakan Mesin Kendaraan Bermotor) PT Asuransi Raksa di sini