Bagikan ke

10 September 2023

Mobil Terbakar Dapat Dicover Asuransi, Apa Syaratnya?

Berita Perusahaan | Asuransi

Mobil terbakar bisa di cover asuransi

Seperti yang sering kita lihat belakangan ini, terdapat banyak kasus kebakaran mobil yang sering terjadi. Kerugian finansial yang dialami pemilik mobil terbakar pastinya cukup besar. Pertanyaannya adalah, apakah mobil yang terbakar dapat dicover atau ditanggung oleh pihak Asuransi? Berikut penjelasannya.

Saat membeli Asuransi tentu Anda harus memahami dan mengetahui jenis pertanggungan yang diambil, Comprehensive atau Total Loss Only (TLO). Apabila polis Asuransi tersebut mengcover Total Loss Only, Asuransi hanya akan memberikan penggantian jika tingkat kerusakan di atas 75% dari harga sebenarnya. Dalam hal ini, jika saat dilakukan estimasi oleh bengkel dan mobil yang terbakar memiliki kerusakan tidak melebihi 75% dari harga sebenarnya, maka asuransi tidak menanggung kerugian tersebut. Sedangkan untuk asuransi berjenis Comprehensive, cakupan kerugian lebih luas namun tetap disesuaikan pada aturan yang berlaku yang terdapat pada polis.

Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pada Bab 1 mengenai Jaminan, ada beberapa batasan penyebab mobil terbakar yang dapat ditanggung Asuransi.

(1) Kerugian dan/atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh:

(1.4) Kebakaran, termasuk;

(1.4.1) kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor;

(1.4.2) kebakaran akibat sambaran petir;

(1.4.3) kerusakan karena air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran;

(1.4.4) dimusnahkannya seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.

Namun, terdapat pengecualian mengenai jaminan Asuransi yang dijelaskan pada Bab 2. Pada poin (5.1) menyebut bahwa pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan atas perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada polis. Untuk itu Anda sebagai tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung (dalam kasus ini asuransi) setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan atau penggunaan Kendaraan Bermotor. Hal tersebut tertera pada pasal 8 poin 1. Sebagai contoh, jika Anda telah menambahkan atau melakukan perubahan terhadap aksesoris mobil, Anda wajib melaporkan hal tersebut kepada pihak Asuransi. Perubahan spesifikasi risiko tentunya akan dipertimbangkan terlebih dahulu oleh pihak asuransi setelah proses survei. Dari hasil survei tersebut akan diputuskan apakah perubahan tersebut dapat diterima atau tidak.

Jadi, pihak Asuransi akan melihat penyebab utama dari kerugian tersebut dalam hal ini adalah penyebab mobil terbakar. Apabila kebakaran tersebut terjadi diluar jaminan yang dicover tentunya asuransi tidak dapat menanggung kerugian tersebut. Selain itu, apabila penyebab kerugian tersebut dijamin dalam polis, saat pengajuan klaim tentu harus memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratannya seperti, pengajuan klaim masih dalam batas waktu yang ditentukan, dokumen klaim harus lengkap, pihak tertanggung tidak melakukan pelanggaran hukum dan wilayah kejadian termasuk di dalam kontrak.

Nah, itulah penjelasan mengenai coveran asuransi untuk mobil yang terbakar. Asuransi adalah salah satu cara untuk mengurangi kerugian finansial apabila terjadi sesuatu dengan mobil Anda. Lindungi mobil kesayangan Anda dengan cara termudah. Asuransi Raksa Pratikara memberikan pelayanan pembelian asuransi secara online. Anda dapat menghitung besaran premi Anda pada fitur simulasi premi yang ada pada website kami di RaksaOnline.com. melalui www.raksaonline.com. Berbagai layanan yang memudahkan Anda akan memberi pengalaman dan manfaat yang lebih dari sekedar berasuransi. Untuk pertanyaan lebih lanjut Anda dapat menghubungi marketing kami via Whatsapp di 0857-76-600-600.

Raksa Online Anytime Anywhere With Our Smile.

Artikel Terkait